Dua Proyek Kementerian PUPR Dilaporkan

Dua Proyek Kementerian PUPR Dilaporkan

Riaumandiri.co - Dua kegiatan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Bina Marga pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Provinsi Riau dinilai sangat mengecewakan. Tak ayal, kegiatan itu akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Adalah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR) bertindak sebagai pelapor. Laporan itu telah disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kajati Riau.

"Benar. Kami telah menyerahkan laporan dugaan korupsi kegiatan tersebut," ujar Ketua Umum (Ketum) DPN PETIR, Jackson Sihombing, Selasa (12/12).


Adapun dua kegiatan yang dilaporkan itu, Preservasi Jalan Simpang Batang-SP Purnama Preservasi Jalan BTS Kota Dumai-Duri dan Dalam Kota Dumai. Menutup Jackson, kegiatan itu dianggarkan selama dua tahun, yaitu tahun 2020 dan 2021 yang berlokasi di Kota Dumai dengan lokasi yang sama.

Dua paket proyek preservasi ini masing-masing memiliki anggaran yang berbeda, yaitu Preservasi Ruas Dumai Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp16.558.838.514 yang dimenangkan oleh PT Duta Cahaya Deli, dan Preservasi Ruas Dumai TA 2021 dengan nilai kegiatan Rp21.132.399.839. Kegiatan yang disebutkan terakhir dikerjakan oleh PT Dian Restu Anugerah.

Dalam pelaksanaannya, PETIR kecewa dengan hasil pekerjaan proyek tersebut. "Kami lihat kondisi di Simpang Batang, Simpang Purnama di Ruas Dumai sungguh mengecewakan. Kita ragu, apakah dikerjakan atau tidak, karena jalan yang dilalui masyarakat sudah pada rusak," sebut Jackson.

Jackson mengatakan, pekerjaan Preservasi Ruas Dumai ini memiliki pekerjaan rehabilitasi minor, rekonstruksi, preventif jalan, pemeliharaan rutin jalan, serta pemeliharaan rutin kondisi jalan dan holding.

"Ada enam item yang harus dikerjakan oleh rekanan. Untuk kegiatan Ruas Dumai ini panjangnya 129.730 kilometer, tapi fakta di lapangan banyak sekali item yang tidak dikerjakan," imbuh dia.

Untuk itu, dia berharap dengan adanya laporan yang disampaikan pihaknya, Kejati Riau bisa melakukan pengusutan hingga permasalahan ini menjadi terang. "Kami menduga ada kerugian mencapai Rp7 miliar. Kami berharap Kejaksaan Tinggi Riau bisa mengungkap dengan terang dugaan penyimpangan ini," pungkas Jackson Sihombing.