YIM: Ada Tiga Hal yang Bisa Membuat Prabowo-Sandi Kalah di MK

YIM: Ada Tiga Hal yang Bisa Membuat Prabowo-Sandi Kalah di MK

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum Jokow)-Ma'ruf Amin, Prof Yusril Ihza Mahendra (YIM), menyebut setidaknya ada tiga hal yang membuat pasangan nomor 02, Prabowo-Sandi, gagal memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Pertama, tim kuasa hukum mereka tak bisa membuktikan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurut Yusril, untuk membuktikan hal ini, salah satu ketentuannya minimal harus terbukti dilakukan di separuh jumlah provinsi yang ada. 

"Jika syarat itu tak terpenuhi, tuduhan adanya kecurangan bersifat TSM ya tidak terbukti," kata Yusril kepada tim Blak-blakan detikcom.


Kedua, dalam persidangan MK hakim menilai alat bukti yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga tidak lengkap dan berantakan. Dokumen-dokumen disusun tidak secara sistematis, tak ada penjelasan keterkaitan. Ketiga, para saksi yang dihadirkan tim hukum yang diketuai Bambang Widjajanto juga dinilai tak maksimal.

Yusril mencontohkan saksi Rahmadsyah dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Dia hadir hadir ke Jakarta dengan tidak sah karena berstatus tahanan kota. Kesaksiannya pun sulit dijadikan sebagai bukti bahwa ada kecurangan yang dilakukan kandidat petahana, Jokowi-KH Ma'ruf Amin. Sebab, Rahmadsyah tidak menyaksikan langsung, tapi cuma mengaku melihat video di YouTube yang berisi seorang polisi mengajak warga memilih Jokowi-Ma'ruf. Rahmad juga menyatakan tak mengetahui identitas polisi dimaksud.

"Ternyata di Kabupaten Batubara, pasangan Prabowo-Sandiaga yang menang. Jadi kesaksian Rahmad tidak menerangkan apa-apa," kata Yusril.

Pakar hukum tata negara dari UI ini juga tak sepakat dengan Denny Indrayana, kuasa hukum Prabowo-Sandi, yang meminta beban pembuktian adanya kecurangan itu juga melibatkan termohon dan pihak terkait serta majelis hakim MK. Sebab, sebagai lembaga peradilan posisi MK harus netral, ada di tengah-tengah.

Dalih bahwa mereka sulit mendatangkan saksi karena tidak mendapatkan jaminan keamanan pun dinilai sumir. Apalagi derajat alat bukti dalam persidangan di MK yang paling utama adalah bukti surat, keterangan para pihak, baru saksi, dan keterangan ahli.

Atas dasar itu semua, Yusril memperkirakan gugatan Prabowo-Sandi di MK akan kandas. "Dugaan saya berat bagi MK untuk mengabulkan (gugatan Prabowo-Sandi) ya, tapi apa yang akan terjadi ya tunggu saja lah," kata advokat yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.