Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kejari Kuansing dan Kantor Pos Rengat Jalin Kerjasama

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kejari Kuansing dan Kantor Pos Rengat Jalin Kerjasama

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menjalin kerjasama dengan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Rengat 29300, Selasa (28/5/2019).

Adapun kerja sama yang dilakukan yakni tentang pembayaran denda, biaya perkara, serta pengiriman barang bukti pelanggaran lalu lintas melalui Kantor Pos di wilayah Kabupaten Kuansing. Sedangkan penandatanganan ini langsung dipimpin Kajari Kuansing, Hari Wibowo dengan Kepala Kantor Pos Rengat 29300, Andesta.

Sementara, panandatanganan tersebut disaksikan oleh Kasi Intel Kejari, Kicky Arityanto, Kasi Datun Carlo Lumban Batu, SH, Kasi Pidsus Yendri Aidil Fiftah, SH, Kasi BB Doni Saputra, Kasubag Bin Riki Saputra, serta sejumlah jaksa fungsional.


Kajari Kuansing Hari Wibowo mengatakan, kerjasama ini merupakan terobosan Kejari dengan kantor pos untuk memberikan pelayanan yang mudah terkait pembayaran denda tilang. Dengan demikian hal ini nantinya akan berdampak positif dan langsung dirasakan kemudahannya oleh masyarakat setempat khususnya Kabupaten Kuansing.

"Yang jelas dengan adanya kerjasama ini masyarakat bisa langsung membayar denda tilang dan biaya pengiriman barang bukti ke kantor pos di wilayah kecamatan masing-masing dan tidak perlu lagi ke kantor Kejaksaan," ujarnya.

Kajari juga mengimbau jajarannya dan media baik media cetak atau online agar mengsosialisasikan kepada masayarakat, agar apa yang dilaksanakan hari ini dapat diketahui masyarakat Kabupaten Kuansing. Selain itu, ia berharap apa yang menjadi kesepakatan hari ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya.

Sementara itu Kepala Kantor Pos Rengat Andesta dalam sambuatannya memberikan aspresiasi terkait kerjasama yang dilakukan pihak Kejaksaan untuk pembayaran denda, biaya perkara, serta pengiriman barang bukti pelanggaran lalu lintas oleh PT Pos nantinya.

"Kalau untuk regional Sumbar, Riau dan Kepri ini yang perdana ada kerjasama antara Kejari dan PT Pos terutama untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran denda tilang dan biaya perkara," Pungkasnya.

Ia juga berharap, perjanjian ini akan terus berlanjut, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kemudahan dalam pembayaran setoran tilang. Dengan demikian PT Pos siap dalam mengantar barang bukti secara langsung dan tepat waktu sehingga hal ini dapat dirasakan masyarakat.

Reporter: Suandri



Tags Kuansing