APBN Sumut 2015 Rp46,45 Triliun

APBN Sumut 2015 Rp46,45 Triliun

 

MEDAN (HR)-Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho,  menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran  Tahun Anggaran 2015 kepada Kementerian/ Lembaga, Bupati dan Walikota di Gedung Binagraha, Selasa (17/12).
Provinsi Sumatera Utara mendapatkan alokasi dana APBN sebesar Rp46,45 triliun tahun anggaran 2015. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumut, Mirza Effendi, bupati/walikota -Sumut, kepala kantor kementerian/lembaga Sumut.
Gubernur Sumatera Utara menyampaikan, alokasi APBN 2015 di Sumut total  Rp46,45 triliun yang terdiri dari dana sektoral Rp14,5 triliun, dana dekosentrasi sebesar Rp383,17 miliar, dana tugas pembantuan Rp311,04 miliar, dana urusan bersama Rp19,54 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp2,14 triliun, Dana Alokasi Umum Rp20,66 triliun, dana desa Rp384,04 miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) pajak sebesar Rp1,63 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp254,09 miliar, dana transfer lainnya Rp6,14 triliun.
Jumlah ini menurun, dibanding tahun anggaran 2014 sebesar Rp48,713 triliun atau turun sekitar Rp2,3 triliun. Gubsu juga menyebutkan dana APBN tahun 2015 yang dialokasikan untuk kementerian/lembaga Provinsi Sumatera Utara yang mendapat terbesar dalam DIPA yakni, Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp1,21 triliun, Kementerian Perhubungan sebesar Rp953,12 miliar, Kodam I Bukit Barisan sebesar Rp801,11 miliar, Kementerian Agama Rp543 miliar, Kementerian Kesehatan Rp541,67 miliar dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp255,97 miliar.
Gubsu kepada wartawan mengatakan, sesuai amanah presiden pada penyerahan DIPA ke GUbernur pekan lalu, maka secepatnya Gubsu menyerahkan DIPA ke instansi di daerah masing-masing. "Penyerahan DIPA sebelum tahun anggaran berjalan, agar di awal tahun bisa langsung dimulai. Tidak boleh lagi pelaksanaan program baru dimulai bulan 6 misalnya," ujar Gubsu.
Dikatakan, sebagaimana amanah presiden, akan dibuat Kepres untuk memastikan pelaksanaan barang jasa paling lambat bulan April sudah tender. Tujuannya, untuk memberikan stimulus fiskal bagi daerah sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
"Saya berharap program segera dimulai sejak awal tahun anggaran. Ini akan membantu stimulus fiskal. Kalau pertengahan tahun akan mengganggu pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujarnya. Untuk mempercepat implementasi kegiatan yang tertuang di DIPA 2015, Gatot meminta pada Desember 2014 langsung dimulai persiapan proses tender. Agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran tepat.
Untuk percepatan pencapaian tersebut, kepala daerah diminta secepatnya menyampaikan DIPA ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di wilayah masing-masing. Pelaksanaannya agar terus dikawal agar perekonomian rakyat dapat lebih cepat berjalan.
Gubsu menginstruksikan kegiatan pengadaan barang jasa trender sudah bisa diproses mulai dari sekarang. Dia juga meminta para  bupati walikota yang memperoleh dana Desa agar melaksakan terlebih dahulu program capacity building bagi para Kades agar alokasi anggaran yang diterima dapat dioptimalkan sehingga menjadi stimulus pembangunan di desa. "Ini akan mengurangi urbanisasi ke kota.  Alokasi anggaran untuk desa tujuannya agar desa menjadi ujung tombak pembangunan di provinsi sumatera utara," harap Gubsu.
Mirza menambahkan beberapa langkah yang perlu dilakukan penerima DIPA untuk percepatan penyerapan anggaran 2015. Pertama, agar ditindaklanjuti dengan menunjuk pejabat pengelola keuangan pada masing-masing satker. "Proses pengadaan barang dan jasa tahun 2015 segera dilaksanakan sesuai dengan Perpres 70/2012 sebelum tahun anggaran 2015 dimulai. Sedangkan penandatanganan kontraknya tahun 2015," ujarnya.
Dari Rp46,45 triliun, Rp15,215 triliun untuk Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) kewenangan satuan kerja pemerintah pusat (untuk kantor pusat dan instansi vertikal di daerah) dan DIPA kewenangan satuan kerja pemerintah daerah (terkait dengan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan urusan bersama).
Selain itu, lanjutnya, juga anggaran dana transfer ke daerah dan dana desa tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp31,231 triliun yang terdiri dari dana perimbangan sebesar Rp24,701 triliun, dana transfer Rp6,145 triliun, dan dana desa Rp384 miliar.(wpd/ivi)