Dugaan Pemerasan, Mantan Lurah Sidomulyo Barat Dititipkan di Rutan

Dugaan Pemerasan, Mantan Lurah Sidomulyo Barat Dititipkan di Rutan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik Polda Riau terkait dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka Raimon. Selanjutnya, mantan Lurah Sidomulyo Barat, Kota Pekanbaru itu dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Pekanbaru, Senin (25/2/2019).

Tahap II itu dilakukan setelah penyidik merampungkan proses penyidikan. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada pekan lalu.

Raimon sebelumnya ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, di Warung Kopi Jakarta, Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, 28 November 2018 sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/616/XI/RES.1.19/2018/RIAU/Reskrimsus.


Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan salah seorang warga selaku pembeli tanah. Dikatakan warga itu, sang lurah meminta uang sebesar Rp10 juta agar SKGR yang diurus dapat ditandatangani.

Atas informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Raimon di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat itu, polisi menemukan uang sebesar Rp10 juta yang tersimpan di dalam jok sepeda motor dinas pelat merah merek Honda Supra. 

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa sebelumnya tersangka meminta uang sebesar Rp25 juta dari seorang warga lainnya selaku penjual tanah, dan diberi uang sebesar Rp23 juta.

Dalam proses penyidikannya, penyidik telah mengirimkan SPDP ke pihak Kejaksaan pada awal Desember tahun lalu. Untuk berkas perkaranya, baru diterima pada Rabu (2/1/2019) lalu.

Atas tahap I itu, Jaksa Peneliti selanjutnya menelaah syarat formil dan materiil perkara. Sesuai target, hasil penelaahan itu telah didapat. Dimana Jaksa menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Raimon belum lengkap, dan dikembalikan lagi ke penyidik.

Oleh Jaksa, penyidik diminta melengkapi kembali berkas perkara berdasarkan petunjuk yang diberikan atau P19. Merasa telah lengkap, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti. Hasilnya, berkas perkara dinyatakan P21.

Tahapan selanjutnya, penyidik kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU. Tahap II itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (25/2).

"Karena kejadiannya terjadi di Kota Pekanbaru, maka tahap II-nya dilakukan di Kejari Pekanbaru," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, Senin petang.

Terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni menyatakan, pihaknya telah memeriksa dokumen tahap II. Hasilnya, semuanya dinyatakan lengkap.

"Termasuk dengan kesehatan tersangka. Pihak medis menyatakan kesehatan dia tidak ada masalah," ungkap Yuriza.

Selanjutnya, kata Yuriza, tersangka dititipkan ke Rutan Klas IIB Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Dalam masa itu, JPU akan menyiapkan surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Dalam waktu dekat, berkasnya akan kita limpahkan," pungkas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Reporter: Dodi Ferdian