Perampokan Bersenjata Api di Kandis, Uang Rp75 Juta Dibawa Kabur

Perampokan Bersenjata Api di Kandis, Uang Rp75 Juta Dibawa Kabur

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Aksi perampokan menggunakan senjata api terjadi di Kabupaten Siak. Seorang pria bernama Irfan Bagaskara (26) yang sedang berkendara dirampok di Jalan Waduk KM 15 Kampung Sam-sam, Kecamatan Kandis, Sabtu 2 Februari lalu.

Kejadian tersebut berawal pada saat Suwasno berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX hendak menuju PT. DAP. Di perjalanan Suwasno diminta berhenti oleh orang tidak ia kenal yang mengendarai sepeda motor Supra X 125 warna hitam.

Pada saat korban berhenti, pelaku menodongkan senjata api laras pendek warna silver kepada korban. "kamu serahkan tas mu," ujar pelaku.


"Bukan saya bang yang membawa uangnya, tapi kawan saya," jawab korban.

Selanjutnya datang pelaku lain dengan mengendarai sepeda motor Jupiter Z. "Ada apa ini," tanya pengendara Jupiter Z. "Saya dirampok bang," jawab korban.

Akan tetapi orang tersebut membantu memegang tangan korban dan pelaku memaksa untuk mengambil tas sandang saya yang berisi uang tunai senilai Rp75.000.000, dua unit handpone oppo F9 dan handpone Nokia.

Kemudian korban melawan dan sempat bergumul dengan pelaku. Pada saat bergumul pelaku memukul kepala bagian belakang korban menggunakan gagang senpi dan pelaku melakukan satu kali tembakan yang korban tak tahu kemana arahnya. 

Keesokan harinya, Minggu 3 Februari 2019, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berkordinasi dengan Tim Opsnal Polres Siak dan gabungan Polsek Kandis mengamankan satu orang diduga pelaku. Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadapnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku berada di wilayah Kabupaten Binjai Sumatra Utara. Kemudian tim berangkat untuk melakukan penyelidikan.

Pada Senin 4 Februari 2019, sekira pukul 07:00 Wib, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka An. Sedangkan Bambang mencoba melarikan diri sehingga polisi melakukan tindakan tembakan peringatan tetapi tersangka tidak menanggapi, sehingga polisi menembak kakinya.

Pelaku mengakui perbuatannya melakukan perampasan dengan kekerasan dan yang memegang senjata api milik Irwan Harahap dan perencana kejahatan ini adalah Andi.

Berdasarkan pengembangan, ada satu pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Kemudian tim berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kandis. Pelaku Andi ditangkap di Home Stay Kandis, Kecamatan Kandis.

"Pada tanggal 6 Februari 2019 tim melakukan penangkapan pelaku Irwan Harahap di Kecamatan Pinggir Bengkalis. Tersangka melakukan perlawanan terhadap tim gabungan sehingga dilakukan tindakan menembakan kaki tersangka," ujar Kapolres Siak AKBP Ahmad David, Sabtu (9/2/2019).

Terhadap tersangka dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu pucuk senjata api genggam rakitan warna silver dan amunisinya.

Reporter: Darlis Sinatra