Fakta Persidangan, Verdy Diminta Mursini Antarkan Uang untuk KPK

Fakta Persidangan, Verdy Diminta Mursini Antarkan Uang untuk KPK

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Verdy Ananta mengaku pernah mengantarkan uang sebesar Rp650 juta untuk orang 'KPK'. Itu dilakukannya atas perintah mantan Bupati Kuantan Singingi, Mursini.

Pengakuan mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing itu disampaikannya pada sidang dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing, Rabu (8/9) sore. Mursini sebagai terdakwa mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Dalam kesaksiannya, Verdy yang telah menyandang status terpidana dalam perkara yang sama mengaku sebagai orang yang mengantarkan langsung uang untuk seseorang yang mengaku dari KPK. Ia menyebut terdakwa Mursini yang memerintahkan mengantarkan uang.


"Ketika itu dibilang (Mursini), ini rahasia. Kita-kita saja yang tahu. Ini uang Rp500 juta, kata terdakwa ini uang untuk KPK," ujar Verdy memberikan kesaksian dari dalam ruang sidang.

Uang itu sebelumnya ditukar dulu ke mata uang dollar senilai Rp500 juta. Lanjut Verdy, terdakwa juga membekali Verdy dengan sebuah handphone merek Nokia. Di handphone itu, sudah tersimpan satu nomor milik orang mengaku dari KPK untuk dihubungi.

Menurut Verdy, ia berangkat ke Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Sesampainya di bandara, dengan menggunakan handphone yang dibekali Mursini, dia menghubungi orang yang dimaksud.

Singkat cerita, Verdy pun bertemu dengan orang yang mengaku dari KPK tadi. Dia kemudian diminta ke parkiran bandara, lalu masuk ke dalam mobil.

"Di dalam mobil itu uang diserahkan. Pas menyerahkan saya bilang ini titipan Bupati. Iya, makasih katanya. Saya bilang hitung dulu, Pak. Dia bilang tidak usah," urai Verdy di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan.

"Apa itu KPK? KPK banyak itu singkatannya," tanya Hakim Ketua.

Verdy menjawab tidak mengetahui KPK apa yang dimaksud. Dia juga menjelaskan tidak tahu maksud atau peruntukkan dari penyerahan uang tersebut.

Tak sampai di sini, ternyata masih ada penyerahan uang berikutnya senilai Rp150 juta kepada orang yang sama, yang mengaku dari KPK. Jarak penyerahan uang pertama dengan yang kedua ini sekitar 1 bulan. Penyerahan uang juga bertempat di Kota Batam.

"Uang tidak di-dollarkan (seperti penyerahan yang pertama). Yang ngasih M Saleh Kabag Umum," sebut Verdy.

Selain itu, Verdy turut mengungkap, adanya penyerahan uang Rp150 juta kepada terdakwa. Uang ini digunakan untuk biaya berobat istri terdakwa Mursini.

"Kalau tidak salah (sakit) kanker payudara. Mau berobat ke Malaka. Berdua saya menyerahkan sama Viktor," tutur dia.

"Saya bilang ini titipan Pak Sekda. Iya, makasih (kata terdakwa)," sambung Verdy.

Berlanjut, sepengetahuan Verdy juga ada penyerahan uang kepada ke sejumlah anggota Dewan di DPRD Kuansing. Totalnya mencapai ratusan juta.

Selain Verdy, saksi lainnya yang juga turut dihadirkan di persidangan adalah mantan Plt Sekdakab Kuansing, Muharlius selalu Pengguna Anggaran (PA), M Saleh selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan tahun 2017.

Lalu Hetty Herlina selaku mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), serta Yuhendrisal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.

Sejumlah nama yang disebutkan terakhir juga telah menyandang status terpidana, seperti halnya Verdy Ananta.

Sementara itu, dalam salinan surat dakwaan yang diterima Haluan Riau dinyatakan bahwa terdakwa Mursini selaku Bupati Kuansing periode 2016-2021 diduga melakukan rasuah bersama-sama dengan H Muharlius selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuansing tahun 2017-2018, M Saleh selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Setdakab Kuansing, Hetty Herlina selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrisal juga selaku PPTK.

Untuk 5 nama yang disebutkan terakhir telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dengan total keseluruhan sebesar lebih kurang Rp1.550.000.000 itu, Muharlius, M Saleh, Verdi Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrisal telah memanipulasi pertanggungjawaban kegiatan-kegiatan yang dikelola oleh Bagian Umum Setdakab Kuansing pada 6 kegiatan. Adapun caranya dengan membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya yang diketahui juga oleh terdakwa.

Pengeluaran uang atas perintah terdakwa Mursini sebesar Rp1.550.000.000, telah turut mengakibatkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp7.451.038.606. Angka tersebut sebagaimana hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor.

Perbuatan terdakwa Mursini diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini terkait dengan dakwaan soal dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan terdakwa.



Tags Korupsi