Begini Penjelasan Bamsoet Soal Motor Boleh Masuk Tol

Begini Penjelasan Bamsoet Soal Motor Boleh Masuk Tol

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet tentang sepeda motor boleh masuk tol menuai pro dan kontra. Bamsoet pun menjelaskan lebih terperinci terkait pernyataan yang ia lontarkan itu.

"Di Indonesia memang tidak semua ruas jalan tol boleh dilintasi sepeda motor. Mayoritas jalan tol di Indonesia hanya boleh untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara sepeda motor dilarang masuk mayoritas jalan tol," ujar Bamsoet kepada wartawan, Rabu (30/1/2019).

Meski demikian, Bamsoet mengatakan, sejak sepuluh tahun lalu, jalur tol khusus sepeda motor mulai ada, pertama kali di Jalan Tol Suramadu. Lima tahun kemudian, kata Bamsoet, jalan tol khusus sepeda motor dibangun di Bali Mandara. 


Menurut Bamsoet, penyediaan jalur khusus motor yang terpisah dengan mobil di jalan tol dengan pertimbangan keselamatan, merupakan salah satu contoh baik hadirnya keberpihakan negara dan asas keadilan terhadap rakyat yang secara ekonomi belum mampu memiliki mobil sebagai moda transportasi. 

"Populasi warga Indonesia yang baru mampu memiliki kendaraan roda dua mencapai puluhan juta di seluruh Indonesia," sebut Bamsoet.

Bamsoet mengatakan, berdasarkan data tahun 2018 yang diperoleh dari Mabes Polri, jumlah sepeda motor yang terdaftar di seluruh Indonesia menyentuh angka yang sangat signifikan. Per 1 Januari 2018, katanya, angka tersebut mencapai 111 juta, atau tepatnya 111.571.239 unit kendaraan. Dia memperkirakan jumlah kendaraan roda dua per Januari 2019 mencapai lebih dari 120 juta unit.

Penggunaan jalan tol, kata dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 PP 15/2005. Menurut Bamsoet, aturan itu membolehkan sepeda motor melintasi jalan tol dengan syarat.

"Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 merevisi PP 15/2005 dengan ditambahkan satu ayat pada Pasal 38 soal ketentuan motor lewat jalan tol. Adapun tambahan satu ayat tersebut menjelaskan peraturan soal bolehnya motor melintas jalan tol. Sebelumnya, pada PP 15/2005 hanya ditulis ayat 1 yang menyebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," ucap dia.

Politikus Partai Golkar itu lantas menyebutkan bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 44/2009 Pasal 38 ayat 1a yang membolehkan motor melintasi tol. Berikut ini bunyinya:

Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

"Di Suramadu, bahkan sejak sepuluh tahun lalu sudah ada jalur khusus untuk sepeda motor. Jalur tol untuk motor di sana tidak menjadi satu dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sama seperti jalan tol Mandara Bali. Di sana, tol khusus sepeda motor dipisahkan dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih," ucap Bamsoet. 

Dia menyebut jalur tol untuk sepeda motor menghasilkan penurunan tingkat kecelakaan roda dua di Bali. Menurutnya, dengan jalur motor satu arah dan lebar hanya 2,5 meter, potensi tabrakan menjadi sangat minim.

Mantan Ketua Komisi III DPR itu kembali berbicara soal PP Nomor 44 Tahun 2009, dengan salah satu bunyi penjelasan umum mengenai aturan motor lewat jalan tol. Bunyinya adalah:

Kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol. Pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan.

"Jadi, bagi yang masih nyinyir kepada rakyat yang baru mampu memiliki kendaraan roda dua atau motor sebagai moda transportasinya harus tahu bahwa sudah ada aturannya motor boleh melintas jalan tol asalkan ada jalur khusus yang memisahkan roda dua dengan kendaraan roda empat atau lebih," sebut Bamsoet. 

"Yang pasti, kalau wacana motor melintas jalan tol disahkan, harus ada tambahan infrastruktur berupa pemisah jalan antara kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih," katanya.