Profesionalisme dan Integritas Syarat Terhindar dari Perilaku Korupsi

Profesionalisme dan Integritas Syarat Terhindar dari Perilaku Korupsi

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Profesionalisme dan Integritas menjadi syarat utama bagi pemangku kepentingan agar terhindar dari perilaku korupsi. Untuk itu kepada seluruh unsur pimpinan dan Staf Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Kampar, Camat serta para Kepala Desa diingatkan untuk selalu bertindak profesional dan menjaga intergritas.

Demikian disampaikan Plt Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto saat membuka Workshop Evaluasi Implementasi Sistim Tata Kelola Keuangan Desa Dengan Aplikasi Siskeudes V2.O Kabupaten Kampar di aula Kantor Bupati Kampar, Rabu (23/1/19).

Catur Sugeng Susanto menyampaikan apresiasi dengan terselenggaranya whokshop tersebut. Workshop ini dinilai sangat strategis dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan desa. Apalagi kedepan alokasi dana desa yang bersumber baik dari Kabupaten, Provinsi apalagi dari pusat akan jauh lebih besar.


Untuk diketahui alokasi dana Desa tahun 2015-2018 dari 242 Desa se- Kabupaten Kampar berjumlah lebih kurang Rp. 805,64 milyar, dimana pada tahun 2015 sebesar Rp. 67,2 M, tahun 2016, Rp. 151,1 M, tahun 2017 Rp 192,4 M serta tahun 2018 sebesar Rp. 185,1 miliar.

Dengan demikian agar para kepala desa dan perangkatnya tidak terjadi permasalahan, diharapkan dalam pengelolaan keuangan sesuai aturan yang berlaku dan senada dengan tema workshop "Pengelolaan keuangan dan bangunan desa yang partisipatif, transparan, dan Akuntansi dengan menggunakan aplikasi”.

Dalam hal ini Pemdes harus mengacu kepada perundangan yang berlaku Permendagri No. 113 tahun 2014 diganti dengan Pemendagri No 20 tahun 1018 tentang pengelola keuangan desa yang sesuai dengan surat Mendagri No 412.2/7374/BPD tanggal 30 November 2018 tentang aplikasi Siskeudes 2.0 pengelolaan keuangan desa.

Hadir pada kesempatan tersebut Kapolda Riau yang diwakili oleh Duduk Sadikin, Pemeriksa Muda BPK Riau Ny. Shafira Khairiah, Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri, Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwi Antoro, Kasdim 0313/KPR Mayor Harman A Koto, Kepala OPD serta Kepala Desa se-Kabupaten Kampar.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Marsiaman Saragih yang sempat hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa begitu banyak alokasi dana dari pemerintah pusat seperti dana ADD. 

"Untuk itu pasti banyak juga hal kendala teknis dilapangan yang akan ditemui," ujarnya.

Dengan demikian pemerintah Desa khususnya Kepala Desa harus jeli dan teliti dalam menggunakan anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku. "Jangan sampai hendaknya banyak Kades yang terjerat Hukum oleh pengolahan keuangan yang terdapat di Desa," ujarnya. 

Makanya workshop ini banyak  berbicara tentang teknis, karena sering juga teknis diatas beda dengan teknis dilapangan langsung. "Jangan sampai dana yang ada tidak bisa dipergunakan atau dihabiskean sesuai dengan aturan," ujarnya.

Reporter: Herman Jhoni



Tags Kampar