Polisi Ungkap Rumah Miras Oplosan Beromzet Rp1 Miliar di Pekanbaru

Polisi Ungkap Rumah Miras Oplosan Beromzet Rp1 Miliar di Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jajaran Polresta Pekanbaru bekerjasama dengan Polsek Limapuluh dan Bukitraya berhasil mengungkap pengoplosan minuman keras (Miras). Berdasarkan barang bukti yang didapati di TKP Jalan Bunga Raya, Bukit Raya, kegiatan home industry ini dilakukan dengan skala besar.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto mengatakan, kegiatan penggerebekan usaha ilegal ini dilakukan pada Sabtu (12/1/2019) lalu. Penangkapan dilakukan setelah proses pengintaian selama tiga pekan.

"Sabtu kemarin kita tangkap enam orang tersangka di rumah kontrakan mereka yang digunakan sebagai pabrik," kata Susanto, Senin (14/1/2019).


Susanto menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut ditemukan ada 14 ribu lebih botol Miras. Berdasarkan pengakuan para tersangka, omzet yang mereka terima dalam sebulan mencapai Rp1 miliar. 

"Bisnis ini sangat menggiurkan bagi mereka. Harga selisih barang yang mereka oplos dengan yang asli mencapai setengah harga," tambahnya.

Selain di pabrik rumahan tersebut, polisi juga menyita penampungan botol kosong dan minuman oplosan siap edar di daerah Rumbai. Rencananya barang ini akan dipasarkan di Pekanbaru dan juga daerah-daerah lain, seperti di Jambi dan Sumbar.

Untuk modus kegiatan oplosan ini, pelaku biasa berpindah-pindah dengan menyewa rumah. Selain itu, para pelaku yang berasal dari Jawa Barat ini diketahui memiliki keterkaitan dengan pengungkapan oplosan beberapa waktu yang kalu.

"Kasus ini masih terus kita kembangkan hingga ke pemodal dan penyedia bahan baku," ujar Susanto.