Bamsoet: Apa Urgensinya Kartu Nikah?

Bamsoet: Apa Urgensinya Kartu Nikah?

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mempertanyakan urgensinya rencana Kementerian Agama yang akan menerbitkan kartu nikah pada akhir November ini.

"Saya minta Kemenag untuk memberikan penjelasan rencana tersebut kepada Komisi VIII DPR terkait urgensi dari dikeluarkannya kartu nikah tersebut," kata Bambang Soesatyo dalam respon tertulisnya, Senin (12/11/2018).

Karena itu, politisi Partai Golkar itu meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan kajian lebih jauh soal rencana menerbitkan kartu nikah pada akhir November 2018. 


"Kemenag perlu mengkaji lebih jauh rencana menerbitkan kartu nikah ini agar dalam menetapkan program ini tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dan tidak terjadi tumpang tindih data, baik di Kemenag maupun di Disdukcapil," kata Bamsoet..
 
Karena yang pasti menurut Bamsoet, status seseorang yang sudah menikah atau tidak, secara nasional sudah terdata di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan dibuktikan adanya buku nikah.

"Selain itu kata Bamsoet, juga tercatat di Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) untuk keperluan keterangan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang saat ini sudah berlaku secara nasional, seperti KTP elektronik (KTP-el), mengingat hal ini sesuai dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2). 


Reporter: Syafril Amir