Dua Pemuda Kuantan Hilir Diciduk Aparat Polres Kuansing, Ini Kasusnya

Dua Pemuda Kuantan Hilir Diciduk Aparat Polres Kuansing, Ini Kasusnya

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Anggota Polres Kuansing mengamankan dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuansing, Selasa (23/10/2018).

Dikatakan Kapolres Kuansing melalui Kasubag Humas, AKP Kadarusmansyah, penangkapan tersangka inisial AR (21) yang merupakan warga Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir, bermula ketika personel Reskrim memancing tersangka untuk bertransaksi narkoba. 

Pada pukul 10.30 WIB di Dusun Polong, Desa Kepala Pulau, tersangka langsung ditangkap. Menurut keterangan tersangka, ia memperoleh barang haram tersebut dari Pekanbaru.


"Tersangka berinisial AR (Cebol) kita tangkap dalam keadaan sedang bertransaksi. Dan saat dilakukan penggeledahan badan tersangka, kita temukan barang bukti narkotika jenis sabu," ujar Kadarusmansyah, Rabu (24/10/2018).

Kemudian, jelas Kadarusmansyah, anggota Satres Narkoba melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka berinisial JO (21) pada pukul 12.30 WIB di rumahnya di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kuantan Hilir. 

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan keluarganya, petugas menemukan narkotika jenis sabu di belakang kamar tersangka.

"Barang bukti yang kita amankan dari tersangka AR yakni, 3 paket plastik bening yang berisi narkotika seberat 2,51 gr, 1 unit hp, 1 unit sepeda motor merk Kawasaki, dan 1 buah timbangan digital. Sedangkan pada tersangka JO yakni, 5 paket plastik bening berisi narkotika seberat 20,3 gr, dan 1 unit hp," terang Kadarusmansyah.

Reporter: Suandri