Kadisdikpora Rohul Bakal Temui Kepala BKD Bahas Masa Bakti CPNS 2018

Kadisdikpora Rohul Bakal Temui Kepala BKD Bahas Masa Bakti CPNS 2018

PRIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mendapat kuota sebanyak 278 orang. 

60 persen guru, 30 persen tenaga medis, dan 10 persen teknis lainnya. Pada rekrutmen CPNS tahun 2018 ini Pemerintah telah membuat kebijakan yang sifatnya mengikat. Di antaranya, pelamar ber-KTP Rohul, wajib ber IPK 2,5, KTP luar Rohul dalam Provinsi Riau, ber IPK 3,0, dan KTP luar Provinsi Riau, IPK 3,5.

Hal lainnya yang ditegaskan Pemerintah dan perlu diberikan apresiasi adalah pelamar yang ber-KTP luar Provinsi Riau, harus membuat surat pernyataan pengabdian selama 5 tahun baru bisa mutasi.


Namun, dalam penegasan tersebut, satu hal yang dinilai sangat urgen yang belum diatur yakni soal masa pengabdian bagi pelamar CPNS ber-KTP Rohul dan luar Rohul dalam provinsi.

Disinyalir, sebagian CPNS yang telah di SK-kan oleh Pemerintah diduga ada yang baru bertugas 1, 2 atau 5 bulan sudah mengurus mutasi ke sekolah yang berada di ibu kota kabupaten atau kecamatan dengan berbagai alasan. Sehingga sekolah yang ditinggal kekurangan guru PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rokan Hulu, M. Zaki, saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan bahwa pengangkatan CPNS 2018 belum mengatur masa pengabdian 5 atau 10 tahun baru bisa mutasi.

“Ya, itu belum diatur. Karena teknis penempatan ini berada di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Kami (BKD, red) hanya mengeluarkan SK,” ujar M Zaki.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Rokan Hulu, Ibnu Ulya, Jumat (5/10/2018) mengakui bahwa hal itu belum diterapkan karena SK penempatan CPNS itu merupakan wewenang BKD.

“Memang seharusnya pengangkatan CPNS ini harus mengabdi 5 tahun baru bisa mutasi. Tapi kadang berbagai alasan diciptakan untuk pindah tugas. Jauh dari keluarga lah. Akan tetapi SK penempatan CPNS itu kan ada di BKD," sebut Ibnu Ulya.

Namun begitu, Ibnu Ulya mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan mencoba berkoordinasikan dengan pihak BKD untuk membicarakan soal masa bakti CPNS rekrutmen 2018 khususnya pelamar CPNS ber-KTP Rohul dan luar Rohul dalam Provinsi Riau.

"Ya, penerapan masa bakti lima tahun ini dalam waktu dekat akan kita koordinasikan dengan BKD, seperti apa teknisnya,” tutup Kadispora Rohul, Ibnu Ulya. 


Reporter: Agustian



Tags Rohul