Untuk Tingkat Kejari Tipe A Se-Indonesia

Kejari Pekanbaru Raih Peringkat I dalam Penanganan Tipidsus

Kejari Pekanbaru Raih Peringkat I dalam Penanganan Tipidsus

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dalam penanganan tindak pidana khusus. Hal itu ditandai dengan raihan peringkat pertama untuk tingkat Kejari Tipe A di seluruh Indonesia.

Hasil penilaian itu disampaikan Kejagung dalam surat Nomor: B-1747/F/Fjp/10/2018 perihal Penilaian Kinerja Semester I Tahun 2018 Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri tipe A, Kejaksaan Negeri Tipe B, dan Cabang Kejaksaan Negeri. Surat itu ditandatangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Dr M Adi Toegarisman tertanggal 2 Oktober 2018.

"Alhamdulillah. Untuk periode semester I tahun 2018, yaitu 1 Januari hingga 30 Juni, kita (Kejari Pekanbaru,red) mendapat peringkat I dalam penanganan tindak pidana khusus tingkat Kejari Tipe A se-Indonesia," ungkap Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto kepada Riaumandiri.co di ruangannya, Rabu (3/10/2018).


Meski tidak mengetahui secara detail aspek penilaian tersebut, namun Kajari meyakini hal itu tak lepas dari kualitas penanganan tindak pidana khusus, terutama tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani jajarannya.

"Penanganan tipikor itu tidak hanya terkait kuantitas, namun juga kualitas. Salah satunya menyangkut kerugian negara yang ditimbulkan dalam penyimpangan perkara korupsi itu," kata mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tidak hanya itu, Kejari Pekanbaru juga berhasil mengeksekusi 14 terpidana korupsi yang sebelumnya menyandang status buron. Rinciannya, tiga orang ditangkap di Sumatera Utara (Sumut), satu orang di Bali, dan sisanya di Pekanbaru. "Saya kira, itu (eksekusi buron,red) menjadi salah satu aspek penilaiannya," sebut Kajari.

Lebih lanjut Kajari mengatakan, upaya penanganan tipikor merupakan tindakan terakhir yang ditempuh setelah segala langkah pencegahan yang dilakukan tidak berhasil, atau dikenal dengan istilah ultimum remedium

"Saya selalu tekankan, penanganan tipikor itu harus benar-benar menjadi upaya terakhir. Dengan cara begitu, penegakkan hukum tetap berjalan, sementara pemangku jabatan juga tenang menjalankan program pembangunan," terangnya.

"Dalam upaya pencegahan itu, kita melalui bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara,red) ataupun TP4D (Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah,red). Pemerintah silakan konsultasi ke kita," sambung Kajari.

Apresiasi ini, kata Kajari, akan menjadi motivasi dirinya dan jajaran untuk lebih meningkatkan kinerja. Tidak hanyak bidang Pidsus, juga bidang-bidang lainnya. "Prestasi ini jangan membuat kita lengah. Tapi harus memacu diri untuk meningkatkan kinerja. Begitu juga dengan bidang-bidang lain," imbuh Kajari Pekanbaru Suripto Irianto. 

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo, menerangkan, pada tahun 2018 ini pihaknya tengah menangani dugaan rasuah pada pembangunan drainase di Kota Pekanbaru yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Penyelidikan perkara ini diketahui hanya berjalan satu bulan hingga naik ke tahap penyidikan. Penyimpangan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

"Kita juga telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Agro Cabang Pekanbaru yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5 milar lebih. Tak lama lagi, berkas perkaranya akan limpah ke pengadilan," terang mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir (Rohil) ini. 

Belum lagi, kata Odit, mengenai penyelesaian perkara hingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. Itu semua tentunya taj lepas dari bimbingan dan arahan Kajari selaku pimpinan langsung dan staf Pidsus yang bekerja secara maksimal.

"Kita tidak akan main-main dalam menangani perkara. Kami berharap masyarakat bisa mengawal dan mengawasi kinerja kami," imbuh Odit.

Terakhir Odit mengingatkan kepada seluruh pemangku jabatan yang mengelola kegiatan yang ada di Kota Pekanbaru, untuk bekerja dengan baik sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Jangan main-main dengan uang negara jika tidak ingin masuk penjara," pungkas Odit mengingatkan.

Untuk diketahui, apresiasi dalam penanganan tindak pidana khusus tingkat Kejari Tipe A se-Indonesia, untuk peringkat pertama diraih Kejari Pekanbaru. Disusul Kejari Banjarmasin dan Kejari Samarinda di peringkat II dan III.

Reporter: Dodi Ferdian