Korupsi Pengadaan Lahan Bhakti Praja di Pelalawan

Pekan Depan, Azmun Jaafar Jalani Sidang Perdana

Pekan Depan, Azmun Jaafar Jalani Sidang Perdana

PEKANBARU (HR)-Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Tengku Azmun Jaafar, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan lahan perkantoran Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan.

Mantan Bupati Pelalawan tersebut, dijadwalkan akan menjalani persidangan perdana, Rabu (27/1) pekan depan. Adapun agenda persidangan, yakni pembacaan surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Saat dikonfirmasi, Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, membenarkan hal tersebut.

"Sudah ditetapkan jadwalnya pada 27 Januari nanti," ungkap Denni saat ditemui Haluan Riau di ruang kerjanya, Kamis (21/1).
Selain itu, sebut Denni, pihak pengadilan juga telah menunjuk susunan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. "Hakim Ketuanya nanti Pak Rinaldi (Triandiko)," pungkas Denni$

Untuk diketahui, penanganan perkara terhadap mantan orang nomor satu di Negeri Seiya Sekata ini dilakukan oleh Penyidik Polda Riau, atas amanah dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru saat menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim, yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Dalam putusannya kala itu, majelis yang kala itu dipimpin Hakim Ketua, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, meminta penyidik untuk menindaklanjuti perkara dengan memeriksa Tengku Azmun Jaafar. Dalam perkara ini, kala itu hakim menilai, Azmun menjadi orang yang juga bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.

Selain itu, dari kesaksian ketujuh terpidana, yakni Syahrizal Hamid, Lahmuddin, Al Azmi, Tengku Alfian Helmi, Rahmad, Tengku Kasroen, dan Marwan Ibrahim, serta bukti-bukti terkait maka mengarah ke Tengku Azmun Ja'afar sebagai pihak yang turut bertanggungjawab dalam pengadaan lahan yang terjadi pada 2002, 2007, 2008, 2009 dan 2011. Tengku Azmun Jaafar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Persoalan ini muncul saat Pemkab Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina di kawasan Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektare dengan harga Rp20 juta per hektar. Pembebasan lahan tanah perkantoran tersebut dilakukan pada tahun 2002 lalu. Lahan pernah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Pelalawan. Ganti rugi ini dilakukan lagi pada tahun 2007 hingga 2011.(dod)