Soal Putusan MA yang Bolehkan Eks Napi Korupsi Nyaleg, Ini Kata Mardani Ali

Soal Putusan MA yang Bolehkan Eks Napi Korupsi Nyaleg, Ini Kata Mardani Ali

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menghormati sikap Mahkamah Agung (MA) yang telah memutuskan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, Pasal 4 ayat (3) tehadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis 13 September 2018. Namun, Ia juga menyayangkan semangat pemberantasan korupsi ke depanya.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

“Saya sangat menyayangkan MA telah memutuskan uji materi pasal ini, namun kita harus tetap menghormati hasil keputusan,” kata Mardani dalam keterangan yang dikutip Okezone, Sabtu (15/9/2019).


Wakil Ketua Komisi II itu mengatakan, pembahasan PKPU ini sudah melalui proses di DPR dan akhirnya disepakati, “Kita di Komisi II DPR mendukung peraturan ini sebagai upaya semangat pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Mardani menganggap ini PKPU ini sudah on the track dalam upaya menghasilkan pemilu yang berkualitas, “Peraturan ini menjadi langkah preventif dalam upaya menghasilkan pemilu yang berkualitas,” ujarnya.

Legislator Fraksi PKS ini juga memuji langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca-putusan ini yang langsung meminta agar seluruh partai tidak mencalonkan eks narapidana korupsi, “Saya dukung 100 persen!” katanya.

Mardani mengatakan PKS sangat setuju dengan KPU, “PKS sangat mendukung eks narapidana koruptor, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak tidak dicalonkan sebagai anggota legislatif,” pungkasnya.