Pemkab Inhu Akan Bahas Kembali Hari Jadi Inhu

Pemkab Inhu Akan Bahas Kembali Hari Jadi Inhu

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT -  Ketetapan mengenai hari jadi Kabupaten Indragiri Hulu masih menjadi pembahasan. Sebelumnya hari jadi Inhu diperingati tiap 5 Januari, namun tanggal tersebut dianggap tidak cocok karena di waktu bersamaan diperingati hari Rengat Bersejarah atau Peristiwa Rengat Berdarah. Disamping tanggal itu tidak memiliki dasar yang kuat terkait berdirinya Indragiri Hulu.

Selain itu, isu penggantian nama Indragiri Hulu menjadi Indragiri kembali mencuat. Pertimbangan utama perubahan nama itu adalah bahwa dahulunya sebelum pecah menjadi tiga bagian yakni Indragiri Hilir dan Kuantan Singingi, negeri ini bernama Indragiri.

Ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Inhu H Zulfikfi Gani mengatakan, pengusulan perubahan nama Kabupaten Inhu menjadi Kabupaten Indragiri dinilai kurang tepat. Mantan anggota DPRD Inhu itu menyarankan agar tidak menyebutkan penggantian tetapi pengembalian nama dari Kabupaten Inhu menjadi Kabupaten Indragiri.


Sehingga, sebut dia, proses yang dilalui dinilai tidak panjang dan memakan waktu lama. “Memang sudah saat ini Kabupaten Inhu dikembalikan menjadi Kabupaten Indragiri. Hal itu sesuai dengan sejarah terbentuknya kabupaten ini,” sebutnya.

Sementara, pembetukan Kabupaten Indragiri mengacu kepada Undang-Undang nomor 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Indragiri dan Pembentukan Daerah tingkat II Inhu mengacu kepada Undang-Undang nomor 6 tahun 1965.

"Tidak mungkin induk berubah namanya karena mekar dengan Indragiri Hilir. Harusnya nama kabupaten induk tetap digunakan yakni Indragiri," tutur Zulkifli Gani.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) Riau, Profesor Sumardi pernah mengungkapkan dari sejarah bisa diambil beberapa alternatif diantaranya UU No 10 tahun 1948 tentang Pembagian Sumatera dalam Tiga Provinsi yang ditetapkan di Yokyakarta tanggal 15 April 1948. 

UU No 12 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Sumatera Tengah yang ditetapkan di Jakarta 19 Maret 1956. Selain itu, juga UU No 6 tahun 1965 tentang pembentukan daerah tingkat II Indragiri Hilir tanggal 14 Juli 1965.

Mantan Bupati Inhu, Mujtahid Thalib juga mengungkapkan yang dicari bukanlah penetapan hari jadi Indragiri Hulu, tetapi harus dikembalikan terlebih dahulu menjadi Kabupaten Indragiri, sehingga tidak ada sejarah yang dihilangkan, mengingat nama tersebut sudah ada sedari awal."Saya sepakat pendirian Indragiri sesuai dengan UU No 12 tahun 1956 tersebut yakni tanggal 19 Maret 1956," tegasnya.

Mantan Sekda Inhu saat terjadinya pemekaran Inhil, Arsyad Rahim menegaskan ada kesalahan yang terjadi pada saat pemisahan Indragiri dengan Indragiri Hilir tahun 1965, di mana nama Indragiri diubah menjadi Indragiri Hulu. "Tidak mungkin anak lahir lalu nama emak diubah dan ini hanya terjadi untuk Indragiri yang berubah menjadi Indragiri Hulu," jelasnya.

Arsyad mengakui bahwa ini merupakan salah satu keteledoran saat itu, dimana dirinya menjadi Sekda saat itu. "Namun apa boleh buat, saat itu tekanan terjadi dari pemerintah pusat, sehingga daerah tidak bisa berbuat apa pun selain hanya mengikuti," tambahnya.

Arsyad mengungkapkan dirinya setuju dengan pengembalian nama Indragiri Hulu menjadi Indragiri dengan pendirian tanggal 19 Maret tahun 1956.

Dalam sebuah seminar yang dilaksanakan Pemkab Inhu, 23 Desember 2015 lalu sudah dihasilkan rekomendasi. Seminar yang dihadiri oleh tokoh-tokoh Indragiri Hulu tersebut merekomendasikan ada empat poin penting yang menjadi keputusan serta menjadi bahan untuk nantinya direkomendasikan kepada pemerintah pusat. Diantaranya mengusulkan untuk mengubah nama Kabupaten Indragiri Hulu menjadi Kabupaten Indragiri, menyepakati hari jadi Kabupaten Inhu dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956 dimana pada 19 Maret 1956 ditetapkan Kabupaten Indragiri menjadi kabupaten definitif.

Selanjutnya menindaklanjuti kesepakatan antara poin pertama dan kedua sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) hari jadi Kabupaten Inhu akan mengakomodir keberadaan Bupati Inhu sebelum penetapan UU Nomor 12 tahun 1956.

Sekda Inhu, Hendrizal menyatakan pihaknya akan mengkaji kembali untuk penetapan hari jadi Indragiri Hulu tersebut. "Harus diakui, di Riau hanya Indragiri Hulu saja yang belum menetapkkan hari jadinya. Ini tentunya harus dapat diselesaikan secepatnya, sehingga Inhu ataupun Indragiri dapat memiliki hari jadi," jelasnya.

Dikataknnya, Pemkab Inhu akan kembali merapatkan masalah ini dan tentunya peran tokoh-tokoh Inhu, baik yang ada di Inhu atau di luar Inhu sangat dibutuhkan untuk menghasilkan kesepkatan tersebut.


Reporter: Eka Buana Putra