Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tim Opsnal Mapolsek Payung Sekaki berhasil mengungkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yakni Eko Saputra (20 tahun) dan Yusuf Suhanda (21 tahun).

Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan korban pada 3 Agustus 2018 lalu, dan Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan bukti dan keterangan para saksi. 

Selanjutnya, hampir dua minggu melakukan penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Iman Falucky pada 15 Agustus 2018 berhasil mengungkap kedua pelaku yang saat itu diketahui tengah berada di sebuah hotel. 


Tepatnya sekitar pukuk 01.30 WIB, di sebuah kamar hotel Holliday yang berada di Jalan Tanjung Datuk, kecamatan Limapuluh, Pekanbaru kedua pelaku berhasil dibekuk dan tanpa perlawanan. Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Payung Sekaki bersama barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Revo dan 1 unit Yamaha Mio Soul.

"Kedua pelaku kita bekuk setelah hampir dua minggu melakukan penyelidikan hingga berhasil kita bekuk saat berada di sebuah hotel jalan Tanjung Datuk Pekanbaru," kata Kanit Reskrim Mapolsek Payung Sekaki Ipda Iman Falucky saat konferensi pers, Senin (20/8/2018) siang. 

Selanjutnya terhadap kedua pelaku untuk sementara dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Reporter: Anom Sumantri