Mantan Kadisdikbud Kampar Dituntut 2 Tahun Bui

Mantan Kadisdikbud Kampar Dituntut 2 Tahun Bui
RIAUANDIRI.CO, PEKANBARU - Mantan Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Kampar, Nasrun Zein, yang terseret kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan (meubeler) untuk sekolah tingkat SD dan SMP se-Kampar, dituntut 2 tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya, Zulkarnain, divonis dua tahun lebih tinggi.
 
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nasrul Zein dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Meski begitu, JPU hanya menjeratnya dengan dakwaan subsider sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
 
"Menuntut terdakwa (Nasrul Zein) dengan pidana 2 tahun kurungan dipotong masa tahanan," ungkap JPU Eko Supramurbada dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, di hadapan terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Arifin, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (24/1/2018) sore.
 
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Nasrul Zein untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. "Jika tidak dibayar dalam satu bulan maka diganti dengan pidana selama 1 bulan kurungan," lanjut JPU Eko.
 
Selain Nasrul, JPU juga membacakan tuntutan untuk terdakwa lainnya, Zulkarnain. Rekanan dalam proyek yang senilai Rp3 miliar lebih itu, juga dijerat dengan pasal yang sama, dan dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara. "Terdakwa (Zulkarnain,red) juga dituntut untuk membayar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara," sebut JPU.
 
Selain itu, Zulkarnain juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp391 juta subsidair 2 tahun kurungan.
 
Atas tuntutan JPU tersebut, majelis hakim selanjutnya memberi kesempatan kepada kedua terdakwa menyampaikan pledoi. Pembacaan nota pembelaan itu dijadwalkan dilakukan pekan depan.
 
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU, dinyatakan bahwa perbuatan kedua pesakitan terjadi pada tahun 2015 lalu. Saat itu Disdikbud Kampar mendapat anggaran untuk pengadaan meubeler sekolah SD dan SMP, sebesar Rp3.335.632.000. Dana tersebut diketahui bersumber dari APBD Kampar.
 
Proyek ini selanjutnya dikerjakan oleh PT Widya Karya selaku pemenang tender. Namun kenyataannya, proyek ini dikerjakan oleh perusahaan lain. Hasilnya, pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp393.886.650. 
 
Selain kedua terdakwa, kasus ini juga menyeret Arif Kurniawan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut. Arif sendiri telah disidang dan dinyatakan bersalah dengan vonis selama 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto