Polres Siak Amankan Dua Orang Pemilik Ganja Kering

Polres Siak Amankan Dua Orang Pemilik Ganja Kering

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Satres Narkoba Polres Siak mengamankan dua orang pemilik daun ganja kering di Kampung Berembung Baru, Kecamatan Dayun, Siak, Kamis (3/1/2019) sekitar pukul 14.00 Wib kemarin. Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Kasatres Narkoba Polres Siak AKP Jailani mengungkapkan, penangkapan dilakukan di kediaman Dirman Prakoso alias Badut. Polisi melakukan penggeledahan dan langsung mengamankan Dirman dan menemukan 1 paket daun ganja kering yang disimpan di bawah meja dapur.

Saat diinterogasi, Dirman Prakoso mengaku mendapatkan ganja kering tersebut dari Arfandi alias Ayek.


Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin Kanit I Idik Satresnarkoba Polres Siak IPDA Muslim menuju ke kediaman Arfandi alias Ayek yang berada di Okura Kecamtan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

"Sekira pukul 23.00 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak tiba di rumah kediaman Arfandi alias Ayek yang terletak di Jl. Raja Panjang RT. 002 RW. 002 Kelurahan Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru dan langsung mengamankan Arfandi Alias Ayek. Dan dilakukan penggeledahan di rumah kediaman Arfandi disaksikan Ketua RT. 002 dan ditemukan 8 paket daun ganja kering yang disimpan di kamar mandi belakang rumah," terang AKP Jailani, Jumat (4/1/2019).

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Siak guna pemeriksaan lebih lanjut.


Reporter: Darlis Sinatra



Tags Narkoba