Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan Dibui 6 Tahun

Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan Dibui 6 Tahun

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara bagi terdakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Agustus 2020 Nomor 28/Pid.SusTPK/2020/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan majelis hakim yang diunduh dari situs Direktori Putusan MA, Rabu (9/12/2020).

Putusan banding tersebut juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik bagi Wahyu seperti yang diminta KPK karena Wahyu tidak berkarier dalam dunia politik serta demi mengharga hak asasi manusia Wahyu yang telah mengabdi di KPU dengan menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019.


Majelis hakim yang memutuskan banding tersebut terdiri dari Muhammad Yusuf sebagai hakim ketua majelis serta Sri Andini, Haryono, Jeldi Ramadhan, dan Lafat Akbar selaku hakim anggota. Putusan banding terebut dibacakan pada Senin (7/9) dan tercatat pada nomor putusan 37/PID.TPK/2020/PT DKI.

Diketahui, KPK mengajukan banding atas vonis terhadap Wahyu yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Salah satu pertimbangan KPK mengajukan banding ialah karena Wahyu tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Pada pengadilan tingkat pertama, Wahyu divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain vonis yang lebih ringan, majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK agar Wahyu dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkara ini, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.