Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Mantan Sekda Dumai Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Mantan Sekda Dumai Dituntut 7,5 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Mantan sekretaris daerah Kota Dumai, Muhammad Nasir, dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK Roy Riyadi, SH dan Feby Dwi Andospendi dalam berkas tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Senin (12/8/2019), menyatakan terdakwa Nasir terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek jalan yang merugikan negara hingga Rp150 miliar tersebut.

"Menuntut terdakwa Muhammad Nasir dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan," kata JPU di hadapan majelis hakim dipimpin Hakim Maruli Tua Pasaribu, SH.


JPU menilai, Muhammad Nasir terbukti bersalah melanggarPasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain penjara, jaksa juga meminta kepada hakim agar menjatuhkan vonis denda kepada Nasir senilai Rp600 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa Muhammad Nasir juga dibebankan membayar denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan penjara," lanjut Roy.

Tak hanya denda dan penjara, Nasir yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis itu turut diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

"Jika tidak dibayarkan setelah putusan inkrah, maka harta benda milik terdakwa disita untuk negara. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi,maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," terang JPU.

Dalam perkara itu, ada terdakwa lainnya yang dituntut dengan hukuman berat. Dia adalahDirektur PT Mawatindo Road Construction (PT MRC) Hobby Siregar. JPU menjeratnya dengan pasal yang sama, meski Hobby dituntut lebih tinggi dibandingkan dengan Muhammad Nasir.

"Menuntut terdakwa Hobby Siregar dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp700 juta atau subsidair 6 bulan penjara," tutur JPU.

Sama halnya dengan Muhammad Nasir, JPU KPK juga mewajibkan Hobby Siregar untuk membayar UP kerugian negara. Namun, jumlahnya lebih besar dibandingkan Muhammad Nasir, yakni sebanyak Rp40,8 miliar.

"Jika tidak dibayarkan setelah putusan inkrah, maka harta benda milik terdakwa disita untuk negara. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," jelasnya.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang pledoi itu, dijadwalkan pada pekan depan oleh majelis hakim.

Terdakwa Muhammad Nasir dan Hobby Siregar diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara sebesar Rp105 miliar.

Kedua terdakwa melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi pada Agustus 2012 hingga Desember 2015 silam. Nasir memperkaya diri sebesar Rp2 milyar, kemudian, Hobby Siregar Rp40,8 miliar.

Dalam sidang perdana lalu, JPU KPK sempat menyebut nama Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis. Herliyan ikut terseret kasus itu dengan diduga menerima fee sebesar Rp1,3 miliar.

Kemudian sejumlah nama lainnya seperti H Syarifuddin alias Haji Katan Rp292 juta dan Adi Zulhalmi Rp55 juta.Tak hanya itu, beberapa pihak yang juga menikmati keuntungan proyek tahun jamak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis.

Mereka di antaranya, Rozali menikmati Rp3 juta, Maliki Rp16 juta dan Tarmizi Rp20 juta. Lalu, Syafirzan Rp80 juta, M Nasir Rp40 juta, M Iqbal Rp10 juta, Muslim Rp15 juta, Asrul Rp24 juta serta Harry Agustinus Rp650 juga. Total kerugian negara Rp105.881.991.970.