MUI Siak Minta Pemerintah Tunda Pemberian Vaksin MR pada Anak

MUI Siak Minta Pemerintah Tunda Pemberian Vaksin MR pada Anak

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - MUI Kabupaten Siak menghimbau pemerintah setempat untuk menunda kegiatan vaksinisasi kepada anak. Meski demikian, ada juga sejumlah sekolah di daerah itu yang melaksanakan vaksin dan ada juga yang membatalkannya.

Menurut MUI Siak, apa yang telah dilakukan oleh sekolah tersebut sudah melanggar undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang masih diragukan.

"Oleh sebab itu, kami dari MUI Kabupaten Siak berdasarkan surat edaran MUI pusat kepada Menteri Kesehatan, maka MUI meminta kepada Bupati Siak sebagai Datuk Setia Amanah nNegeri untuk sementara menunda pemberian vaksin MR kepada peserta didik, khususnya Muslim di wilayah Kabupaten Siak," ujar Ketua MUI Kabupaten Siak, Syafuan melalui sekretarisnya Nizam Muluk, Rabu (1/8/2018).


Dijelaskan, vaksin MR adalah kombinasi vaksin campak atau Measles (M) dan Rubella (R) yang selama ini umat Muslim masih kebingungan dengan status kehalalan vaksin tersebut.

Maka sebab itu, sebelum jelas jaminan produk halalnya, MUI meminta kegiatan tersebut ditunda terlebih dahulu.

Seharusnya, setiap produk perlu dipastikan kehalalannya sebagai jaminan bagi kaum Muslim. Status itu ditentukan oleh sertifikasi halal MUI.

Selama ini vaksin MR dipropagandakan sudah halal. Namun, fakta itu dibantah tegas oleh pihak MUI dan LPPOM MUI.

Selama ini, MUI pusat belum pernah menerima sampel vaksin terkait untuk diperiksa kehalalannya.

"Padahal vaksinnya sama sekali belum diperiksa MUI pusat. Bahkan kabarnya Kemenkes tidak pernah mau memberi sampel untuk diperiksa oleh MUI pusat," kata Nizam.

"Jaminan kehalalan produk sangat penting dalam memenuhi hak konsumen. Sampai saat ini produk vaksin yang sudah bersertifikat halal adalah vaksin meningitis dan vaksin flu, sedangkan vaksin MR atau Rubella dan vaksin difteri belum diuji," pungkasnya.

Reporter: Effendi



Tags Siak