KPU Telusuri Pengurus Parpol yang Jadi Calon Anggota DPD RI

KPU Telusuri Pengurus Parpol yang Jadi Calon Anggota DPD RI

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pengurus parpol dilarang menjadi calon anggota DPD/senator. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan akan mencari data pengurus parpol yang mendaftar caleg.

"Ya ada data (bacaleg DPD yang berasal dari pengurus parpol), karena kan sebelum ini kan kami mengabaikannya karena tidak ada larangan. Tapi karena ada ini, kita akan review kembali," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).

Wahyu mengatakan KPU akan melaksanakan putusan yang telah dikeluarkan MK. Wahyu mengatakan nantinya pengurus partai yang mendaftar akan diminta untuk melengkapi persyaratan dengan surat pengunduran diri. 


"Ya kita akan melaksanakan putusan itu," kata Wahyu.

"Secara teknis putusan MK itu kan sekilas saya membaca, anggota parpol tidak diperkenankan menjadi anggota DPD, kurang lebih gitu. Nah, kalau dia ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD, ya harus mundur dari jabatannya (di parpol), yang secara teknis kan nanti dia harus lengkapi syarat itu (pengunduran diri)," sambungnya. 

Namun Wahyu mengatakan saat ini KPU belum menerima salinan putusan yang di keluarkan MK. Ia mengatakan nantinya KPU akan meneliti dan menjalankan putusan tersebut. 

"MK baru memutuskan, dan kita belum dapat salinan putusan MK itu. Maka kita akan pelajari dulu, akan teliti semua dan akan menjalankan putusan itu," ujar Wahyu.

MK memutuskan pengurus parpol dilarang menjadi calon anggota DPD/senator. Hal itu menjawab gugatan M Hafidz.

MK memerintahkan calon senator untuk mengundurkan diri dari pengurus parpol. Baik di pengurus parpol pusat, daerah hingga ranting.

"Untuk Pemilu 2019, karena proses pendaftaran calon anggota DPD telah dimulai, dalam hal terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan ini, KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud," putus majelis MK yang dikutip awak media.

Putusan ini tidak berlaku surut. MK menyatakan senator yang saat ini masih menjabat anggota parpol tidak terdampak putusan itu.