Belum Ada Parpol Antarkan Berkas Bacaleg ke KPU Inhu

Belum Ada Parpol Antarkan Berkas Bacaleg ke KPU Inhu

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indragiri Hulu hingga saat ini belum menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Politik. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin ketika dikonfirmasi, Jumat (6/7). 

Amin juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada LO masing-masing Parpol untuk menjelaskan soal kondisi dan proses pendaftaran sehingga diharapkan setiap Parpol memahami setiap kemungkinan yang akan terjadi. 

Menurutnya, terdapat 15 LO Parpol yang merupakan peserta Pemilu 2019, berdasarkan undangan KPU Inhu. "Tujuan kita berdiskusi bersama dengan LO Parpol itu adalah agar kita bisa menjelaskan soal situasi pada masa pendaftaran ini, sehingga nanti pada saat menjelang akhir masa pendaftaran tidak timbul kekacauan," kata Amin. 


Pihaknya mengharapkan Parpol bisa mengantarkan berkas pendaftaran Bacaleg sebelum habis masa pendaftaran. Sebab apabila sudah lewat masa pendaftaran, dipastikan berkas tersebut tidak dapat diterima. 

Sementara menurut Amin, untuk pemeriksaan berkas Bacaleg satu Parpol saja bisa memakan waktu dua hingga tiga jam. Gambaran waktu itu diharapkan dipahami oleh masing-masing Parpol, sehingga tidak memberatkan pengurus Parpol untuk mengantri panjang dan memakan waktu apabila seluruh Parpol menyerahkan berkas bersamaan di masa akhir pendaftaran. 

"Pemeriksaan berkas itu penting, karena di sana bisa kita lihat apakah berkas yang diserahkan sudah lengkap atau belum," kata Amin.

Meski begitu, pemeriksaan berkas itu belum termasuk dalam proses verifikasi. Proses verifikasi sendiri akan dilakukan mulai tanggal 5 Juli 2018 hingga tanggal 18 Juli 2018. 

Disepakati juga bahwa masing-masing Parpol menyerahkan berkas pendaftaran Bacalegnya mulai 13 Juli hingga 16 Juli 2018. "Kita harapkan, tanggal 17 Juli itu semua Parpol sudah menyerahkan semua berkas pendaftaran Bacalegnya," tambah dia. 

Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang