PT WSN Kembali Pekerjakan Anggota SPBM-SH

PT WSN Kembali Pekerjakan Anggota SPBM-SH

TELUK KUANTAN (HR)-PT Wanasari Nusantara akhirnya mengabulkan permintaan Serikat Pekerja Bongkar Muat Singingi Hilir (SPBM-SH) agar anggotanya dipekerjakan kembali. Permohonan dipenuhi setelah dimediasi DPRD selama enam jam.

"Untuk 12 orang ini, silakan bekerja kembali," tegas Sainul Aidi selaku Manajer PT WSN di hadapan Komisi A dan B DPRD, Jumat (6/3). Pernyataan bertentangan dengan hearing sebelumnya, dimana Sainul bersikukuh tidak bekerjasama dengan SPBM -SH.

Untuk diketahui, PT WSN memutus hubungan kerja dengan SPBM -SH, surat tersebut ditandatangani oleh Heri Amin selaku Direktur Utama PT WSN. Sainul mengaku tidak bisa merubah keputusan tersebut karena sudah menjadi keputusan Malaysia.

Suasana hearing dipimpin Rustam Efendi sempat memanas mendengar semua keputusan ada di tangan Malaysia. Bahkan, Heri Amin selaku Direktur Utama mengaku tidak bisa mengambil kebijakan tersebut.

Rustam meminta Setwan segera mempersiapkan surat undangan untuk pemilik PT WSN yang berdomisili di Malaysia.

Namun, diakhir hearing, pukul 16.50 WIB, Sainul dengan tegas menyatakan mempekerjakan kembali anggota SPBM-SH tersebut.

Keputusan tersebut sontak membuat peserta hearing terperangah dan disambut suka cita anggota SPBM-SH.

 "Alhamdulillah, anggota kita bisa bekerja kembali walaupun upahnya belum maksimal," ujar Ketua SPBM-SH, Presno usai hearing. (mg2)