Cair 4 Juni, Ini Jumlah THR Ketua hingga Anggota DPR

Cair 4 Juni, Ini Jumlah THR Ketua hingga Anggota DPR

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Akhirnya teka-teki tunjangan hari raya (THR) bagi DPR terjawab. Sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pensiunan, dan penerima tunjangan, wakil rakyat pun mendapatkannya.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo sempat membantah mendapatkan THR sama seperti para abdi negara lainnya.

"Tidak ada THR. Tidak ada," kata pria yang beken disapa Bamsoet itu saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/5/2018).


Daftar THR Anggota DPR. Foto: dok. Kementerian Keuangan

Namun, berdasarkan data Kementerian Keuangan, DPR dan MPR pun mendapatkan THR pada Lebaran tahun 2019. Sebagai contoh, berdasarkan data Kementerian Keuangan yang diperoleh detikFinance, Kamis (31/5/2018), Ketua DPR memperoleh THR sebesar Rp 26,6 juta yang terdiri dari tunjangan paket Rp 2 juta, Tunjangan Jabatan Rp 18,9 juta, Tunjangan Anak sebesar Rp 201 ribu, Tunjangan suami/istri Rp 504 ribu dan gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta.


Sumber : Detik.com