Sudah Diteken Mendagri, Hari Ini Sekda Riau Jemput Revisi Perda Pajak Pertalite

Sudah Diteken Mendagri, Hari Ini Sekda Riau Jemput Revisi Perda Pajak Pertalite

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Masyarakat Riau kini mulai lega setelah Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negri, telah meneken revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Senin (21/5) yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Riau beberapa waktu lalu.

Dengan telah disetujuinya revisi Perda ini, yang semulanya pajak BBM jenis Pertalite 10 persen, kini menjadi 5 persen setelah diturunkan oleh Pemprov Riau bersama DPRD Riau, bulan lalu. 

Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani, mengatakan bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo telah meneken hasil evaluasi revisi Perda PBBKB Pertalite Riau. Dan langkah selanjutnya Pemprov akan menjemput revisi Perda tersebut, hari ini, Selasa (22/5).


"Insya Allah besok (hari ini red), kita ambil hasil evaluasi revisi Perda PBBKB itu. Karena kabarnya sudah diteken Pak Menteri. Namun kita belum melihat hasil evaluasinya. Jadi saya belum bisa menjawab apakah menjadi lima persen sesuai dengan kesepakatan kita dengan dewan,” jelasnya, Senin (21/5).

Dijelaskan Elly Wardhani, hasil evaluasi Perda PBBKB Pertalite itu akan dijemput langsung oleh Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi. Dan selanjutnya Pemprov akan melakukan harominasi dengan DPRD Riau, setelah revisi perda tersebut diterima.

"Jika sudah jelas barulah kita bisa terapkan. Tapi kalau memang ada pasal yang perlu Pergub, kita akan siapkan Pergubnya," ungkap dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kenaikan harga Pertalite oleh Pertamina dalam tahun ini menyebabkan kemarahan dari masyarakat Riau. Harga Pertalite yang semula Rp7.500 selanjutnya naik menjadi Rp8.150. 

Masyarakat Riau bersama mahasiswa mendesak agar Pemprov bersama DPRD Riau menurunkan pajak Pertalite dari 10 persen menjadi 5 persen, dan akhirnya disetujui. 
Pemprov Riau menyampaikan draf revisi Perda PBBKB Pertalite sejak 2 April lalu. Sesuai aturan proses evaluasi selesai 15 hari, namun 22 Mei baru selesai dilakukan evaluasi. 

Selanjutnya dengan telah diturunkannya pajak tersebut, maka harga BBM jenis Pertalite di Riau akan disamakan dengan Provinsi lain yang pajaknya 5 persen yakni dengan harga Rp6.800 per liter.

Reporter: Nurmadi
Editor: Nandra F Piliang