Diduga Pakai Nopol Palsu, Anggota DPRD Pekanbaru IYS Terancam Penjara

Diduga Pakai Nopol Palsu, Anggota DPRD Pekanbaru IYS Terancam Penjara

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kenderaan roda empat yang dikuasi oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru diduga memakai nomor polisi (nopol) palsu.

Kenderaan merek Toyota jenis Kijang Innova silver itu terpantau saat oknum anggota DPRD Pekanbaru itu cekcok dengan warga RT 02 Jalan Irkab Kelurahan Sidomulyo Timur tadi malam, Rabu (1/9).

Oknum anggota DPRD Pekanbaru itu mendobrak rumah warga bersama rombongan yang dilengkapi dengan kunci roda mobil. Aaksi 'sweeping' itu dilakukan dengan dalih mencari diduga pelaku pengeroyokkan anaknya.


Kembali ke persoalan penggunaan nopol palsu, terlihat jelas nopol Kijang Innova silver yakni BM 1958 TI.

Akan tetapi, saat dilakukan pengecekkan di situs Bapenda Provinsi Riau, nomor polisi tersebut tidak cocok dengan merek mobil tersebut.

Dalam situs Bapenda, mobil dengan nomor polisi BM 1958 TI terdaftar sebagai mobil Mitsubishi Xpander silver metalik.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Angga Wahyu Prihantoro, Kamis (2/9), belum bisa memastikan akan kebenaran penggunaan nopol tersebut.

"Kalau dari data registrasi memang tidak sesuai dengan (jenis kenderaan) tersebut ya, bisa diduga menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kenderaan Bermotor) lain yang tidak sesuai dengan STNK (Surat Tanda Kenderaan Bermotor) kenderaan tersebut," jawab Mantan Kasatlantas Polres Kampar itu saat.

Jika memang benar oknum anggota DPRD Pekanbaru itu menggunakan nopol palsu, maka bisa hal tersebut merupakan tindakan pelanggaran.

"Jenis pelanggaran diatur dalam Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan," sambungnya.

Dalam pasal tersebut, pelanggarnya bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. 



Tags Peristiwa