90 Persen BPD di Kuansing Tidak Dilibatkan dalam Pembahasan APBDes

90 Persen BPD di Kuansing Tidak Dilibatkan dalam Pembahasan APBDes
RIAUMANDIRI.CO. TELUK KUANTAN - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi untuk mengawasi penggunaan APBDes serta menyampaikan aspirasi masyarakat agar pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa bisa tepat sasaran dan tidak ada kesalahan penggunaan anggaran. 
 
Namun sebaliknya, sekitar 90 persen BPD Desa di kabupaten Kuansing tidak diikut sertakan oleh Kepala Desa dalam membahas APBDes. Dan selama ini Ketua serta anggota BPD hanya diminta untuk menandatangani administrasinya saja. 
 
"Saya katakan, bahwasannya hanya 10 persen saja ketua dan anggota BPD yang ikut membahas APBDes. Dan sisanya terpaksa menyetujui, sebab pembahasan APBDes tersebut sudah dilakukan oleh kepala desa berserta pedamping desa," ujar Ketua Forum BPD Kabupaten Kuansing, Zulfikri Umar kepada Riaumandiri.co, Senin (23/4/2018).
 
Lanjut Zulfikri, secara yuridis, tugas BPD mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BPD tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
 
"Saya berharap kepada Pemerintahan Desa serta seluruh BPD untuk saling memahami tugas dan fungsi BPD." tegas dia.
 
Dikatakannya, dalam Permendagri No 113 tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa, pasal 20 ayat 3 bahwasannya rancangan peraturan tentang APBDes, Kepala Desa dan BPD harus bersama - sama membahas dan menyepakati.  
 
"Kepala Desa wajib membahas APBDes bersama BPD. Dengan begitu penggunaan Keuangan Desa dapat diketahui dan dikontrol oleh BPD," terangnya. 
 
Reporter: Suandri
Editor: Nandra F Piliang