Pemeriksaan Materi PK Mantan Bupati Rohul Suparman Rampung

Pemeriksaan Materi PK Mantan Bupati Rohul Suparman Rampung
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah merampungkan pemeriksaan materi Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Suparman. Selanjutnya, lembaga peradilan itu akan membuat nota pendapat yang tertuang dalan Berita Acara (BA) Pendapat terkait PK tersebut.
 
Suparman merupakan terpidana kasus suap pengesahaan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015, bersama mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Oleh Mahkamah Agung (MA), kedua pesakitan itu dijatuhkan vonis masing-masing selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. 
 
Putusan MA itu memperbaiki putusan lembaga peradilan tingkat pertama yang sebelumnya membebaskan Suparman, dan Johar Firdaus dihukum 5,5 tahun penjara.
 
Atas putusan MA tersebut, Suparman kemudian mengajukan PK. Dalam memori PK, Suparman tidak ada mengajukan bukti baru atau novum. Pengajuan PK dikarenakan adanya kekhilafan atau kekeliruan terhadap putusan kasasi.
 
Sidang perdana digelar di PN Pekanbaru, Selasa (20/3) lalu, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan materi PK. "Sidang pemeriksaan materi PK sudah selesai pada pekan lalu," ungkap Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring kepada Riaumandiri.co, Rabu (11/4).
 
Hasil pemeriksaan materi PK itu, sebut Denni, akan dituangkan dalam BA Pendapat. "Setelah ditandatangani, berkas PK akan diteruskan ke MA. Di sana nanti yang akan memutuskan permohonan PK," imbuh Denni.
 
Senada, Suparman melalui Penasehat Hukumnya, Eva Nora, juga membenarkan telah selesainya pemeriksaan materi PK yang mereka ajukan. Kini, kata Eva, pihaknya menunggu adanya nota pendapat dari majelis hakim yang memeriksa materi PK.
 
Nota pendapat ini, jelas Eva, akan berisi hasil pemeriksaan materi PK, apakah layak atau tidak untuk diteruskan ke MA. "Tinggal lagi nota pendapat dari hakim. Jika diterima, maka diteruskan ke MA. Mereka (majelis hakim PN Pekanbaru,red) cuma memberikan nota pendapat, layak atau tidak diteruskan (ke MA)," pungkas Eva Nora.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang