4 Pembunuh Beruang Diserahkan ke Polda Riau, Satu Pelaku Masih Diburu

4 Pembunuh Beruang Diserahkan ke Polda Riau, Satu Pelaku Masih Diburu
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Petugas masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga ikut memutilasi empat ekor beruang madu di Kabupaten Indragiri Hilir bersama empat warga yang telah diamankan sebelumnya. Pria yang telah ditetapkan sebagai buronan diketahui merupakan warga Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, Inhil.
 
Dia, disebut penyidik, terlihat aktif menguliti satwa yang memiliki nama latin helarctos malayanus itu pada 1 April 2018. Wajahnya juga terlihat dalam sebuah video yang sempat viral di salah satu akun media sosial Facebook.
 
"Ada satu orang lagi yang masih dicari keberadaannya. Dia diduga ikut terlibat," ungkap Kasubdit IV Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau AKBP Defrianto, Rabu (4/4/2018).
 
Lebih lanjut Defrianto mengatakan, empat tersangka yang sudah ditangkap, yaitu Julkiply Pangihutan Dolok Pasaribu (39), Gantisori Sihombing (34), Junus Sinaga (51), dan Fransiskus Butar-Butar (33), telah diserahkan Balai Pengamanan dan Gakkum KLHK Wilayah Sumatera ke Polda Riau.
 
Meski ditahan di Polda, Defrianto menyebut penyidikan tetap dilakukan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di KLHK. Ditreskrimsus Polda Riau, katanya, berperan sebagai pendamping.
 
"Penyidikan tetap dilakukan PPNS. Kita (Polda Riau) sebagai backup saja," lanjut Defrianto.
 
Dari penyidikan sementara, Defrianto mengatakan, para tersangka diketahui tidak ada motif untuk menjual. Mereka awalnya berniat memburu babi dan memasang puluhan jerat di perkebunan sawit.
 
Kesalahan para tersangka, terangnya, karena tidak melaporkan telah terjeratnya satwa dilindungi itu kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. "Mereka membunuhnya dan mengulitinya lalu dikonsumsi," terang Defrianto.
 
Sementara itu, PPNS di Pengamanan dan Gakkum KLHK, Ramlan Siregar, mengakui pengungkapan berawal dari beredarnya video di akun Facebook. Pihaknya kemudian berkordinasi dengan Polres Inhil.
 
"Kalau tidak ada video ini, bisa jadi tidak terungkap, dan bisa jadi terungkap juga," ujar Ramlan.
 
Ramlan menyebut kecamatan tersebut masuk dalam pengawasan BBKSDA Riau karena adanya habitat beruang. Hanya saja selama ini belum ada laporan dari warga adanya beruang tertangkap.
 
Ramlan juga menyatakan, penangkapan beruang serta pembunuhan di daerah tersebut baru pertama kali dilaporkan. 
 
Atas perbuatannya, para tersangka terancam 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta. Mereka dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 40 Undang-Undang tentang Sumber Daya Alam, Habitat dan Ekositemnya.
 
Sebelumnya dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah organ beruang seperti kulit, kepala, kaki dan empedu. Turut pula disita sebuah senapan dan pisau yang digunakan pelaku memutilasi beruang.
 
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto