Pemerintah Tetapkan Bea Keluar Baru untuk Ekspor Emas

Pemerintah Tetapkan Bea Keluar Baru untuk Ekspor Emas

Riaumandiri.co - Pemerintah resmi memberlakukan tarif untuk ekspor emas, setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bea keluar bagi beberapa kategori komoditas emas.

Dilansir dari Detik.com, Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 mengenai barang ekspor berupa emas yang dikenai bea keluar beserta besaran tarifnya.

"Terhadap barang ekspor berupa emas dapat dikenakan Bea Keluar." disebutkan pada Pasal 2 beleid tersebut, pada Rabu (10/12/2025).


Pasal 3 menjelaskan bahwa tarif bea keluar untuk berbagai produk emas berada pada kisaran 7,5 persen hingga 15 persen, dengan penentuan tarif mengacu pada jenis emas dan harga referensi yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

Jika harga referensi berada pada rentang US$ 2.800-3.200 per troy ounce, tarif dikenakan 7,5-12,5 persen, sedangkan harga di atas US$ 3.200 per troy ounce akan memicu tarif 10–15 persen.

Perhitungan bea keluar dilakukan secara advalorem, menggunakan rumus: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

Aturan ini akan efektif berlaku 14 hari setelah diundangkan, di mana PMK 80 telah ditandatangani sejak 17 November 2025 dan resmi diundangkan pada 9 Desember 2025.

Di bawah ini adalah daftar tarif bea keluar yang telah ditetapkan Purbaya:

  1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dikenakan tarif 12,5 persen atau 15 persen, bergantung pada rentang harga referensi dari Menteri Perdagangan.

  2. Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lain, tidak termasuk dore, dikenakan tarif 10 persen dan 12,5 persen.

  3. Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, selain dore, tarifnya 7,5 persen dan 10 persen.

  4. Minted bars mendapatkan tarif 7,5 persen dan 10 persen. (MG/RIJ)



Berita Lainnya