Jaksa Sebut Perkebunan Sawit Milik Surya Darmadi di Riau Merusak Lingkungan

Jaksa Sebut Perkebunan Sawit Milik Surya Darmadi di Riau Merusak Lingkungan

RIAUMANDIRI.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai usaha perkebunan sawit yang dijalankan Darmex Group milik Surya Darmadi di Provinsi Riau telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.

"Usaha perkebunan kelapa sawit milik terdakwa yang dilakukan dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan," kata JPU Kejaksaan Agung M. Syariffudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/2/2023).

Dalam perkara ini, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp78,8 triliun serta tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022.

Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS (Rp114,344 miliar) dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.

Selain mengakibatkan kerusakan lingkungan, perbuatan Surya Darmadi juga dinilai tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

"Usaha perkebunan kelapa sawit milik terdakwa di Kabupaten Indragiri Hulu tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sebesar Rp2.238.274.248.234 dan Rp556.086.968.453," ungkap jaksa.

Dengan perbuatannya tersebut, Surya Darmadi dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS atau setara dengan Rp114.344.931.720 dengan kurs Rp14.500 serta merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp73.920.690.300.000.

Jaksa pun menilai Surya Darmadi tidak menyesali perbuatannya. "Hal-hal yang meringankan, terdapat harta kekayaan terdakwa yang telah disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara dan terdakwa berusia lanjut," tambah jaksa.

Selain Surya Darmadi, dalam perkara tersebut terdakwa lain, yaitu mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman juga menjalani sidang pembacaan tuntutan melalui aplikasi "zoom".

Raja Thamsir Rachman dituntut penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam surat tuntutan JPU Kejaksaan Agung menyebut Surya Darmadi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian uang, dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Surya Darmadi adalah pemilik dari Darmex Group yang terdiri dari 11 perusahaan bidang perkebunan, pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti yang berlokasi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta dan Bekasi.

Ke-11 perusahaan itu adalah PT Darmex Plantation selaku holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Riau, PT Alfa Ledo sebagai holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Kalimatan Barat, PT Monterado Mas yang juga holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, PT Asset Pacific sebagai holding perusahaan bidang properti.

Atas keuntungan yang didapat dari perbuatan membuka lahan tanpa izin yang benar tersebut, Surya Darmadi lalu melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2022 berupa pembelian tanah, properti, memberikan pinjaman kepada pihak yang terafiliasi, membiayai pembangunan pabrik hingga pembelian saham.

Terhadap tuntutan tersebut, Surya Darmadi akan mengajdukan nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu, 15 Februari 2023. (*)



Tags Hukum