Pejabat Bengkalis Teken Pakta Integritas

Pejabat Bengkalis Teken Pakta Integritas
RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS - Bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda), para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) dan Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menandatangani dan Pakta Integritas.
 
Penandantangan Pakta Integritas tersebut disaksikan Sekretaris Daerah H Bustami HY dan Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Bengkalis, Suparjo.
 
“Bekerjalah sesuai aturan. Jangan menyimpang, jangan melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Mari kita kerja bersama dan bersama kerja dengan sebaik-baiknya bagi percepatan keberhasilan pembangunan di daerah ini,” pesan sekaligus ajakan Bustami sebelum penandatanganan dimulai.
 
Di bagian lain, dia berharap agar penandatangan Pakta Integritas tersebut segera ditindaklanjuti di masing-masing PD. Khususnya untuk Pejabat Administrator (eselon III).
 
“Karena dalam pelaksanaan kegiatan di masing-masing PD, setiap Pejabat Administrator bertanggungjawab kepada Kepala PD,” jelasnya.
 
Bustami juga mengajak seluruh PPTP dan Kepala PD di lingkungan Pemkab Bengkalis untuk senantiasa meningkat kualitas kinerja.
 
“Yang sudah baik, mari sama-sama dan terus ditingkatkan. Yang belum baik sama-sama kita perbaiki. Sedangkan yang tidak baik, mari sama-sama kita tinggalkan,’’ ajaknya lagi.
 
Ada tujuh butir isi Pakta Integritas yang ditandatangani para PPTP dan Kepala PD, baik yang definitif maupun Pelaksana Tugas (Plt) yang dilaksanakan usai apel gabungan tersebut.
 
Ketujuh Pakta Integritas itu adalah; Pertama, berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
 
Ke dua, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Pakta Integritas ke tiga, bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Ke empat, menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas.
 
Ke lima, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan masingmasing PPTP dan Kepala Perangkat Daerah dan sesama pegawai di lingkungan kerja masing-masing secara konsisten.
 
Yang ke enam, akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Perangkat Daerah/unit kerja masing-masing serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.
 
Dan ketujuh, bila melanggar hal-hal tersebut (keenam butir) Pakta Integritas di atas, para PPTP dan PD tersebut siap menghadapi konsekuensinya. 
 
Reporter:  Usman
Editor:  Rico Mardianto