Petani di Inhu Ditangkap, Polisi Sita 13 Paket Sabu

Petani di Inhu Ditangkap, Polisi Sita 13 Paket Sabu

Riaumandiri.co Usia senja dan profesi sebagai petani tak menjadi tameng dari jerat hukum. Seorang kakek berusia 59 tahun di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) justru harus berhadapan dengan aparat kepolisian setelah rumahnya digerebek dan ditemukan belasan paket narkotika jenis sabu.


Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan penangkapan terhadap Sirmun alias Karyo, warga Desa Kerubung Jaya, Kecamatan Batang Cenaku. Penangkapan dilakukan pada Senin (8/12) sekitar pukul 21.30 WIB oleh jajaran Polsek Batang Cenaku.



"Pelaku ditangkap bersama 13 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,33 gram serta sejumlah barang pendukung yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba," ujar Fahrian, Selasa (9/12).


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada Minggu (7/12) terkait dugaan transaksi sabu di desa tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti Kapolsek Batang Cenaku Iptu Hendra Sebayang dengan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Richi Gokma Nababan melakukan penyelidikan.


Setelah memastikan kebenaran laporan warga, tim kepolisian bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah pelaku pada Senin malam.


Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan 13 paket sabu, timbangan digital, telepon genggam, plastik pembungkus, sendok sabu, dompet, serta uang tunai Rp290 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkoba.


"Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," kata Fahrian.


Sirmun, yang lahir di Jatirejo pada 30 November 1966, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


"Yang bersangkutan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," lanjut Kapolres.


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batang Cenaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



Berita Lainnya