Pasca Hearing dengan PT Rungu, Komisi II DPRD Inhu Bungkam

Pasca Hearing dengan PT Rungu, Komisi II DPRD Inhu Bungkam
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Runggu di DPRD Kabupaten Indragiri Hulu sepertinya akan berhenti begitu saja. Pasalnya, hingga saat ini Komisi II pasca pelaksanaan hearing kedua dengan perusahaan tersebut belum melaporkan hasil rapat dengar pendapat kepada pimpinan DPRD.
 
Terlebih lagi, Ketua DPRD Kabupatren Inhu, Miswanto, lebih mengarahkan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Runggu tersebut untuk dilaporkan kepada penegak hukum. "Diundang hearing saja tidak mau datang. Artinya pihak perusahaan tidak ada niat baik," ujar Ketua DPRD Kabupaten Inhu Miswanto, Ahad (18/3).
 
Menurut Miswanto, siapa saja yang ingin berinvestasi di daerah tersebut dipersilahkan. Namun kepada investor itu tentunya harus mengikuti aturan yang ada, begitu juga untuk usaha perkebunan yang dilakukan PT Runggu. 
 
Aktivitas yang dilakukan PT Runggu menjadi temuan hingga dibahas dewan, merupakan hal biasa. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi dewan. Hanya saja, ketika dewan menjalankan tugas dan fungsinya, pihak perusahaan tidak mengindahkannya. 
 
Untuk itu, harapnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Runggu hendaknya dilaporkan kepada penegak hukum. "Karena melalui hearing tidak ada titik temu, biar rekan-rekan penegak hukum yang menanganinya," harap Miswanto.
 
Sementara itu Ketua Komis II Nopriadi mengatakan bahwa, hingga saat ini hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan pihaknya atas pemanggilan PT Runggu belum dilaporkan kepada pimpinan dewan. "Saat ini dewan lagi reses. Sesuai rencana, Senin ini hasil hearing disampaikan kepada pimpinan," ujar dia.
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang