Pelaku Begal di Tanjung Putus, Terusan Baru

Satu Didor, Tiga Ditangkap

Satu Didor, Tiga Ditangkap

PANGKALAN KERINCI (HR)- Bermaksud lewati malam Minggu bersama sang pujaan hati, pada Minggu (20/8) lalu di Tanjung Putus, Terusan Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, pasangan kekasih ini justru berhadapan dengan begal.
 
Sang kekasih dalam kejadian itu ditembak oleh pelaku begal di bagian kaki dan kendaraan dirampas oleh pelaku begal yang berjumlah empat orang ini.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga melalui Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda M Sijabat, saat konferensi pers di Mapolres Pelalawan, Rabu (7/10) mengatakan, pelaku pencurian sepeda motor menggunakan senjata api jenis FN sukses dibekuk oleh jajaran Polres Pelalawan.

"Kejadiannya berlangsung pada 20 Agustus lalu, saat itu korban inisial KL dan SW, tengah melintas di Tanjung Putus, Terusan Baru. Seketika muncul pelaku berjumlah empat orang mengendarai dua unit kendaraan roda dua jenis Honda Beat dan Jupiter MX. Pelaku langsung memepet korban dan mencoba menyuruh menghentikan kendaraannya.

Tapi pelaku enggan menghentikan kendaraannya, dan pelaku pun sempat melepaskan tembakan dan mengenai kaki SW yang dibonceng oleh KL," jelas Sijabat, Rabu (7/10).

Kemudian, sambung Paur Humas, petugas yang menerima laporan masyarakat seketika bergerak cepat memburu pelaku yang usai melakukan tindakan kejahatan dan merampas telepon genggam serta kendaraan milik korban jenis Honda CBR.

"Pelaku pertama kita tangkap di TKP Pekanbaru, tepatnya di depan sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman dengan inisial SU. Kemudian hasil pengembangan, dua orang pelaku juga sukses dibekuk di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, dengan inisial MBS dan MA," ungkapnya.

Selanjutnya, sambung Sijabat, pelaku yang diduga melakukan penembakkan ke kaki korban, berhasil ditangkap di Kota Aek Kanopan, Sumatera Utara. Namun, pelaku berinisial BO (37) ini melakukan perlawanan, tak mau mengambil resiko, petugas menghadiahkan timah panas yang mengenai badan korban. Pelaku seketika terkapar dan tewas di tempat.

"Saat ini pelaku dan hasil kejahatan serta sepucuk senjata api jenis FN serta enam anumisi yang masih utuh dan satu proyektil yang ditembakkan ke kaki korban saat kejadian tersebut, sudah kita amakan," pungkasnya seraya menyebutkan pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun. (zol)