Bakar dan Bunuh Pacar yang Tengah Hamil, Supriyadi Dituntut Hukuman Mati

Bakar dan Bunuh Pacar yang Tengah Hamil, Supriyadi Dituntut Hukuman Mati
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Supriyadi alias Adi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan cara membakar pacarnya, Ema Desrita (21) yang sedang hamil. Oleh karena itu, JPU menuntut pria bertubuh kurus itu dengan pidana mati. 
 
Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (6/3/2018) sore. Adapun amar tuntutan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Eric Risnandar, di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto.
 
Menurut Eric, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dihadapkan di persidangan, memenuhi unsur Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. 
 
Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU memaparkan hal yang memberatkan hukuman. Menurut JPU, perbuatan Supriyadi sudah menimbulkan keresahan, dan membuat orang lain meninggal. "Terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain," kata JPU Eric.
 
"Menyatakan terdakwa Supriyadi bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, Pasal 340 KUHP, dan dituntut pidana mati," sambung JPU Eric menegaskan.
 
Mendengar tuntutan itu, Supriyadi terlihat tenang. Setelah berkoordinasi dengan Azman Hadi selaku penasehat hukumnya, pria berusia 27 tahun itu menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.
 
Usai persidangan, Azman Hadi mengakui perbuatan kliennya memang tergolong sadis. Meski begitu, tuntutan hukuman yang dijatuhkan Jaksa menurutnya terdakwa terlalu berat. "Kami akui perbuatan terdakwa sadis. Namun terdakwa seharusnya memiliki kesempatan untuk bertaubat," singkat Hadi.
 
Dalam dakwaan JPU, pembunuhan dilakukan Supriyadi pada 15 Agustus 2017 sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Yos Sudarso KM 08, RT 01 RW 09, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Sebelumnya, terdakwa janjian bertemu dengan korban.
 
Setelah menjemput korban, Supriyadi membawanya ke Jalan Yos Sudarso KM 8. Di sana, mereka bermesraan dan melakukan hubungan badan.
 
Setelah itu, korban kembali meminta Supriyadi untuk bertanggungjawab agar segera menikahinya karena kehamilannya semakin besar. Merasa terus didesak dan tak punya uang, terdakwa jadi kalap dan menarik jilbab yang dikenakan korban.
 
Supriyadi mencekik leher korban hingga tak bernyawa. Untuk menghilangkan jejak, terdakwa membakar korban. Setelah itu, jasad korban ditinggalkan begitu saja di jalan.
 
Korban ditemukan warga yang sedang melintas di TKP pada esok harinya. Kejadian itu dilaporkan  ke Polsek Rumbai dan terdakwa ditangkap saat berada di rumahnya, Kamis, 17 Agustus 2017 lalu.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto