ABG 18 Tahun Tipu Toke Sawit

ABG 18 Tahun Tipu Toke Sawit
TEMBILAHAN (RIAUMANDIRI.co) - EM warga Kilometer 23 Simpang Kanan berhasil diamankan jajaran Polres Inhil di Polsek Pelangiran. Bocah 18 tahun itu diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap H, warga Desa Tanjung Simpang.
 
Kejadian tersebut bermula pada Minggu (8/1) sekitar pukul 20.00 WIB saat pelaku datang ke rumah korban untuk menyerahkan nota pembelian sawit. Sebagai tanda bahwa EM sudah menyerahkan buah sawit kepada korban sebanyak 4 ton lebih.
 
Kemudian tanpa memeriksa lagi, korban pun langsung membayar nota tersebut dengan uang tunai Rp 4 Juta kepada pelaku. Pada Senin (9/1) korban menanyakan jumlah sawit yang sudah dimuat kepada Nakhoda KM Walabuana, Bakri. Dan diketahui bahwa jumlah sawit korban hanya 5 ton 166 Kg. 
 
Mendengar jawaban tersebut, H merasa heran karena sudah membayar pembelian buah sawit sebanyak 2 nota seberat 9 ton 174 kg. Kemudian setelah dicek, ternyata EM tidak pernah menyerahkan sawit yang sudah dibayar kepada korban sebanyak 4 ton 8 kg, sebelumnya. 
 
Merasa tertipu, pria 57 tahun ini kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Pelangiran pada Senin (9/1). Tanpa menunggu lama, Kapolsek Pelangiran IPTU M Raffi memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Herry Indrawan untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, dan pukul 20.00 WIB pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan
 
Dari tangan pelaku diamankan sisa uang sebanyak Rp. 2,8 juta, dan sepasang baju serta celana yang dibeli pelaku dari uang hasil penipuan tersebut.
 
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Pelangiran, guna penyidikan lebih lanju," jelas IPTU M Raffi, Kapolsek Pelangiran mewakili Kapolres Inhil, Selasa (17/1/2017).
 
Reporter: Ramadana
Editor: Nandra F Piliang