Direktur PT BRJ Kembali Diseret ke Pengadilan Terkait Dugaan Korupsi Jembatan Sungai Enok

Direktur PT BRJ Kembali Diseret ke Pengadilan Terkait Dugaan Korupsi Jembatan Sungai Enok

Riaumandiri.co - Pada Selasa, 21 Mei 2024 kemarin, HM Fadillah Akbar dituntut 2,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok Tahun Anggaran (TA) 2012. Dalam waktu dekat, Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ) itu kembali akan disidangkan dalam perkara rasuah yang lain.

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok TA 2013. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat dia ditahan.


"Benar. Tahap II-nya dilakukan pada Rabu (22/5) kemarin. Itu perkara (dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok) TA 2013," ujar Ade Maulana, Minggu (26/5).

Ade Maulana merupakan salah seorang anggota Tim JPU dalam perkara tersebut. Ade sendiri merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indragiri Hilir (Inhil).

"Dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tegas mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hulu (Rohul) tersebut.

Perkara ini sebelumnya ditangani Tim Penyidik pada Seksi Pidsus Kejari Inhil dengan menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, Direktur PT Ramadhan Raya, Taufiq. Perusahan ini pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok tahun 2013.

Kemudian, Direktur PT Ramadhan Raya, Herli Rani, dalam pengerjaan proyek tahun 2014 (pekerjaan lanjutan). Tersangka lain adalah Mifta, selaku Konsultan Teknik. Ketiga tersangka telah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 2018 silam dan dinyatakan bersalah.

Selain itu, Penyidik Pidsus Kejari Inhil juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Katiran, Sekretaris Erianto P Sianturi dan anggota Muhammad Hatta.

Tidak terima penyematan status tersangka, tiga nama yang disebutkan terakhir kemudian mengajukan praperadilan. Beruntung, gugatan tersebut dikabulkan.

Belakangan, kasus tersebut diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, hingga akhirnya menetapkan HM Fadillah Akbar sebagai tersangka baru.