BBPOM Sita 150 Kg Mi Berformalin di Pekanbaru, AR Terpaksa Ditahan

BBPOM Sita 150 Kg Mi Berformalin di Pekanbaru, AR Terpaksa Ditahan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - AR (39) kembali mengulangi perbuatannya memproduksi mi yang mengandung formalin. Jika dulu tidak ditahan, kali ini dia harus dijebloskan ke sel tahanan.

Demikian diungkapkan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru, Kashuri, Selasa (19/3/2019). 

Dikatakan Kashuri, AR diamankan saat penggerebekan yang dilakukan pihaknya di sebuah industri rumahan di Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Selasa dini hari.


"Dini hari tadi (kemarin, red), kami lakukan upaya penindakan terhadap home industry pembuatan mi mengandung formalin. Disita 150 kilo mi berformalin yang sudah dibungkus," ujar Kashuri.

AR, kata Kashuri, diduga sebagai pemilik home industry tersebut. Medio Maret 2015 lalu, yang bersangkutan juga pernah diamankan dalam kasus yang sama. Namun saat itu, lokasi penggerebekan dilakukan di Jalan Sidodadi, Kelurahan Maharatu, Marpoyan Damai. Dalam penggerebekan kala itu, BBPOM menyita 300 kilogram mi berformalin siap edar dan ditambah dengan yang masih di dalam adonan.

Petugas BBPOM Pekanbaru melakukan penggerebekan di sebuah home industry.

Untuk mencegah AR kembali melarikan diri, saat ini BPPOM segera melakukan penahanan. Pelaku diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau. "AR adalah pembuat mi," lanjut Kashuri.

Kashuri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui kalau mi yang diproduksi akan diedarkan ke masyarakat. "Informasinya, mi diedarkan di Pasar Pagi Arengka," terang dia.

Kashuri menyatakan, masih menelusuri proses pembuatan mi berformalin tersebut. Modusnya diketahui kalau AR menggunakan formalin dalam botol-botol kecil dan dicampurkan dengan mi yang sudah jadi.

"Penyidik masih melakukan pengembangan, dari mana formalin didapat. Mudah-mudahan diketahui orang yang mengedarkan formalin, masih ditelusuri," harap Mashuri.

Atas perbuataannya AR dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 136, b. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Saat ini, kata Kashuri, pabrik mi tersebut sudah ditutup. Alat-alat pembuat mi juga sudah disita untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Kita harap tidak lagi melakukan perbuatan yang sama," pungkas Kashuri.

Reporter: Dodi Ferdian