KPK Serahkan Kasus Korupsi Anggota DPRD OKU ke Pengadilan
Riaumandiri.co - JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Senin (22/12/2025). Pelimpahan ini menandai langkah formal selanjutnya setelah penyelidikan panjang yang melibatkan sejumlah pejabat daerah.
Berita tersebut mencakup empat tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua pihak swasta, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB. Keempat terdakwa kini menjadi objek dakwaan yang akan diuji di persidangan pertama.
"Kami tim JPU telah selesai melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dari terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo, keduanya anggota DPRD OKU, dan Ahmad Thoha dan Mendra SB, keduanya swasta," ucap Jaksa KPK Rakhmad Irwan.
Setelah pelimpahan, JPU menunggu penetapan agenda sidang perdana beserta susunan majelis hakim yang akan memeriksa keempat tersangka di kursi persidangan. Dalam surat dakwaan, Parwanto dan Robi Vitergo dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta secara subsidair berdasarkan Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ahmad Thoha dikenai dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; kedua Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau ketiga Pasal 13 Undang Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Mendra SB dijerat dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau kedua Pasal 13 Undang Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Di mana jatah pokir disepakati sebesar Rp 45 miliar dengan pembagian untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Rp 5 miliar, serta masing-masing anggota senilai Rp 1 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Kasus ini merupakan pengembangan penyelidikan terhadap enam tersangka sebelumnya, yaitu Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta. KPK menduga adanya pengondisian jatah pokir anggota DPRD yang diubah menjadi proyek fisik dalam perencanaan anggaran 2025; jatah pokir awalnya disetujui sebesar Rp 45 miliar, namun karena keterbatasan anggaran turun menjadi Rp 35 miliar, sehingga anggota meminta tambahan 20 persen yang menghasilkan total fee Rp 7 miliar. Pada saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2025 Kabupaten OKU disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. "Bahwa sudah menjadi praktik umum di Pemkab OKU, praktik jual beli proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada Pejabat Pemkab OKU dan/atau DPRD," tutur Asep.(MG/FAI)