Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

LPJK Riau Sosialisasi Perpres No 04 Tahun 2015

LPJK Riau Sosialisasi Perpres No 04 Tahun 2015

PEKANBARU (HR)- Guna meningkatkan pengetahuan penyedia dan pengguna jasa konstruksi, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Riau akan menggelar sosialisasi Perpres No. 04 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Wakil Ketua LPJK Riau Alfiandri didampingi pengurus LPJK Riau Zulyaden dan Rusli M, mengatakan, sosialisasi Perpres No. 04 Tahun 2015 ini penting dilaksanakan, agar masyarakat jasa konstruksi tidak terkecoh dalam pelaksanaan di lapangan nantinya.

Dikatakannya, Perpres No. 04 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres Perpres No 04 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah telah diundangkan pada tanggal 16 Januari 2015 lalu.

"Dalam Perpres No. 04 Tahun 2015 ini, lebih ditegaskan hak penyedia jasa tentang pemberian kesempatan penambahan waktu 50 hari, melebihi tahun anggaran," kata Alfiandri, Senin (2/3).

Dalam Perpres No.4 Tahun 2015 ini mencakup berbagai perubahan kebijakan yang secara signifikan berpengaruh terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah. Perpres No.04 Tahun 2015 ini sudah berlaku di tahun anggaran 2015 ini.

"Sebagai mitra strategis pemerintah, LPJK wajib menyampaikan ini kepada masyarakat jasa konstruksi," ujarnya.

Dua orang pembicara, masing-masing M Aris Suprianto dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa (LKPP) dan Riad Haroem dari praktisi pengadaan barang dan jasa pemerintah akan dihadirkan pada sosialisasi, yang akan diikuti 400 peserta dari seluruh masyarakat jasa konstruksi Riau, baik dari asosiasi maupun dari instansi pemerintah se-Riau serta BUMN, seperti Pertamina, PTPN V dan Chevron.(ara)