Kejari Pekanbaru Terima SPDP 3 Tersangka Baru Korupsi Gedung Fisip UR

Kejari Pekanbaru Terima SPDP 3 Tersangka Baru Korupsi Gedung Fisip UR
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru akhirnya menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau (UR). Tidak tanggung-tanggung, pesakitan perkara itu berjumlah tiga orang, mendampingi dua tersangka yang perkaranya telah dinyatakan lengkap.
 
Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara itu yang diterima Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Azwarman, Senin (5/2).
 
"SPDP-nya kita terima tanggal 17 Januari (2018) lalu. Ada tiga SPDP, yaitu untuk tersangka Z selaku PNS di Fisip UR, selanjutnya ada BJ selaku pihak swasta, dan EG selaku PNS," ungkap Warman saat ditemui Riaumandiri.co di ruang kerjanya.
 
Dari informasi yang dihimpun, Z yang merupakan dosen di UR, menjabat selaku Ketua Tim Teknis pembangunan proyek yang dilakukan pada 2012 lalu. Sementara BJ dari pihak rekanan, dan EG merupakan mantan Kabag ULP Pemprov Riau.
 
Berkas SPDP ketiga tersangka baru ini, sebut Warman, ditindaklanjutinya dengan menunjuk Jaksa Peneliti yang nantinya bertugas untuk menelaah berkas perkara. "Sudah kita tunjuk beberapa orang Jaksa untuk mengikuti perkembangan berkas ketiganya," lanjut Warman. 
 
Dalam SPDP tersebut, kata Warman, tiga tersangka baru ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Dalam perkara ini, sebelumnya sudah ada 2 orang tersangka, yaitu mantan Pembantu Dekan (PD) II Fisip UR berinisial HR dan pihak dari kontraktor, berinisial R. Berkas perkara keduanya diketahui telah dinyatakan lengkap atau P21.
 
"Untuk yang 2 tersangka ini (inisial HS dan R,red) sudah P21. Saat ini kita tengah menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polresta Pekanbaru," pungkas Warman.
 
Untuk diketahui, tersangka HS saat ini ditahan di Rutan Batam, Kepulauan Kepri. Disana, ia menjadi tersangka korupsi pengadaan di Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah).
Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisip UR tahun 2012 lalu, terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang pada 2012 silam. Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga 2 kali. Akibatnya, Panitia Lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.
 
Sejatinya, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar. Karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh Panitia Lelang dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar.
 
Masih dari informasi yang diterima, proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh Panitia Lelang bersama Z yang tak lain merupakan Ketua Tim Teknis kegiatan tersebut. Adapun kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan Panitia Lelang dan Z. Adapun pihak yang diduga memalsukan berinisial W.
 
Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan tidak selesai, hanya sekitar 60 persen. Namun anggaran tetap dicairkan 100 persen. Disinyalir ada kongkalikong antara Tim Teknis dalam hal ini oleh Z, yang menyatakan kalau pengerjaan sudah 100 persen.
 
Kendati bermasalah, perusahaan rekanan tidak diblacklist oleh Panitia, dan juga tidak dikenakan denda. Menurut aturan, besaran denda adalah 5 persen dari total anggaran, yang diyakini sebesar Rp9 miliar, yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2012.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang