Polda Riau: Berkas Syafri Harto Masih Dilengkapi

Polda Riau: Berkas Syafri Harto Masih Dilengkapi

RIAUMANDIRI.CO - Kepolisian Daerah Riau masih berupaya melengkapi berkas perkara dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi Universitas Riau. Hal itu dilakukan berdasarkan petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.

Adapun tersangka dalam perkara ini adalah Syafri Harto (SH). Dia adalah Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNRI. SH menyandang status tersangka atas laporan mahasiswinya berinisial L.

Beberapa waktu lalu, penyidik telah merampungkan berkas perkara dan langsung melimpahkannya ke tim JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Jaksa kemudian menelaah berkas perkara guna memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya.


Hasilnya, berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap. Jaksa kemudian mengembalikannya ke penyidik disertai petunjuk atau P-19.

"Kasus pelecehan seksual dengan tersangka SH, bahwa kita telah menerima pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan. Kita sudah terima P19- nya," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa (14/12).

Atas hal itu, kata Sunarto, penyidik kembali berupaya melengkapi petunjuk Jaksa tersebut. Jika selesai, berkas kembali akan dikirimkan ke Jaksa untuk ditelaah kelengkapan syarat formil dan materilnya.

"Saat ini penyidik melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa. Sesegera kita lengkapi dan kirim kembali ke Kejaksaan," pungkas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Selama kasus bergulir, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Termasuk di antaranya saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana, dan saksi ahli psikologi.

Diketahui, SH telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Senin (22/11) kemarin. Dia diperiksa di salah satu ruangan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau.

Dari informasi yang diperoleh, SH menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam. Yakni, dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 20.30 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, SH yang saat itu mengenakan kemeja putih, memakai topi dan masker tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media. Selanjutnya dia melenggang pulang tanpa dilakukan penahanan.

Penyidik menilai SH cukup kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya. Kendati begitu, SH dikenakan wajib lapor 2 kali dalam sepekan, yakni setiap hari Selasa dan Kamis.

Sebagaimana diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Riau akhirnya menetapkan SH sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru. Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI. Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini ke tahap penyidikan.

SH sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh SH, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.