Polisi Sita 5,27 Gram Sabu dari Remaja 17 di Kuansing

Polisi Sita 5,27 Gram Sabu dari Remaja 17 di Kuansing

Riaumandiri.co - Remaja 17 tahun berinisial MN harus berurusan dengan pihak kepolisian. Warga asal Jalur 1 Desa Sungai Keranji (F9), Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) itu diringkus dalam perkara tindak pidana narkoba.

"Jajaran Polsek Singingi berhasil berhasil menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,24 gram, serta sejumlah barang lainnya seperti plastik bening besar, kantong kain warna biru dongker, tisu warna putih, kotak rokok plastik merk Bull, dan lain sebagainya," ujar Kasi Humas Polres Kuansing Iptu A. Sembiring, Kamis (22/2).

Disampaikan Iptu A Sembiring, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Desa Sungai Bawang. Atas informasi itu, Tim Opsnal Polsek Singingi langsung melakukan penyelidikan.


Pada Rabu (21/2) sekitar pukul 18.00 WIB, polisi melihat pelaku yang diketahui berinisial MN sedang mengendarai sepeda motor di jalan poros desa saat ditangkap. Terhadapnya, polisi langsung melakukan penangkapan.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang mencurigakan di dalam celana bagian pelaku. "Saat diinterogasi, MN mengakui bahwa sabu yang ditemukan di dalam celananya diambil dari Desa Pasir Emas dan akan dibawanya ke Desa Sungai Keranji," kata Kasi.

Selanjutnya, MN bersama barang bukti diamankan ke Polsek Singingi untuk proses lebih lanjut. "Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka MN positif mengandung amphetamin. Kasus ini akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Kasi Humas.