Polisi Belum Limpahkan Perkara Gembong Narkoba Alexander ke Kejaksaan, Ini Alasannya

Polisi Belum Limpahkan Perkara Gembong Narkoba Alexander ke Kejaksaan, Ini Alasannya
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Perkara gembong narkoba Alexander yang ditangani oleh Polres Inhu belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Meski begitu, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Harut Kemri mengatakan bahwa berkas tersebut sudah selesai dan dinyatakan siap untuk dilimpahkan. 
 
Hanya saja untuk pelimpahan, pihak Kejaksaan Negeri Inhu berharap agar bisa dilakukan secara bersamaan dengan perkara kepemilikan senjata api, dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Alex. 
 
"Kita sudah koordinasi dengan Kejaksaan, menurut mereka berkas perkara itu sudah tidak ada perbaikan lagi dan siap untuk diterima. Namun mereka masih menunggu untuk pelimpahan karena menunggu pemeriksaan tindak pidana pencucian uang," kata Harut Kemri ketika dikonfirmasi melalui selulernya akhir pekan kemarin. 
 
Harut Kemri juga mengatakan, pemeriksaan terhadap Alex sudah selesai dilakukan sekitar sebulan lalu. Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Inhu, Nur Winardi menyampaikan bahwa proses pelimpahan perkara gembong narkoba Alex itu dilakukan secara bersamaan. 
 
"Karena perkara atas nama Alex itu tidak dakwaan kumulatif, ada senjata api dan TPPU, jadi sebisa mungkin mengingat kondisi persidangan kami berharap bersamaan," kata Nur Winardi, Minggu (14/1). 
 
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Febriandy terkait penanganan perkara kepemilikan senpi dan juga TPPU yang dilakukan Alex mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 
 
"Kita sudah koordinasi dengan PPATK, dan masih menunggu pemeriksaan dari sana untuk kasus TPPU-nya," kata Febriandy. 
 
Akhir tahun 2017, Alex juga sudah divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat dengan hukuman 15 tahun penjara denda Rp 2 miliar dengan subsider dua bulan penjara atas kepemilikam narkoba jenis sabu dan ekstasi, serta senpi pada tahun 2014. Sebelum akhirnya melarikan diri dan ditangkap kembali Novmeber 2017 lalu. 
 
Untuk perkara kali ini, Alex akan kembali menjalani hukumannya karena saat ditangkap atas kepemilikan 1796,69 gram narkoba jenis sabu-sabu, dan 98 butir pil ekstasi berwarna merah jambu serta 69 butir pil ekstasi berwarna krem. Selain itu, Poles Inhu juga sedang mendalami tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Alex.
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang