Dugaan Korupsi Dana BOS di Siak

Penyidik Telah Periksa 2 Saksi dari Disdik

Penyidik Telah Periksa 2 Saksi dari Disdik

PEKANBARU (HR)-Sejak ekspos peningkatan status perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah tahun 2013 di salah satu SMK di Kabupaten Siak, dari penyelidikan ke penyidikan, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura telah memeriksa dua orang saksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Siak. Demikian diungkapkan Kepala Kejari Siak Sri Indrapura Zainul Arifin, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidsus Kejari Siak Sri Indrapura M Emri Kurniawan, Minggu (8/3). "Sejak ditingkatkan ke penyidikan, kita telah memeriksa dua orang saksi dari Disdik Siak, yakni Kabid SMP dan Kasi Kurikulum," ujar Emri. Lebih lanjut Emri menyatakan kalau proses pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan masih terus berlanjut. "Untuk minggu ini telah kita jadwalkan pemanggilan sejumlah saksi dari Disdik Siak," tukasnya. Meski demikian, Emri belum mau menyebutkan siapa pihak yang diduga bertanggung jawab dalam penyimpangan dana BOS di salah satu SMK Negeri di Kabupaten Siak tersebut. "Nama tersangka sudah kita kantongi. Tiba waktunya akan kita sampaikan ke masyarakat," pungkasnya. Untuk diketahui, pihak SMK terbukti memalsukan stempel dan membuat laporan kegiatan fiktif untuk mengambil dana BOS di sekolah itu. Adapun alat bukti yang ditemukan, berupa surat dan stempel palsu serta keterangan saksi-saksi selama proses penyelidikan. Di mana kasus ini terjadi pada tahun 2013 lalu. Saat itu, dana BOS yang diterima dari dana pemerintah pusat sekitar Rp770 juta. Sesuai fungsinya, seharusnya dana BOS itu diperuntukan untuk 13 kegiatan, seperti pengadaan buku teks, penerimaan siswa baru dan lain-lain. Semua kegiatan untuk kepentingan pelajar, namun oknum di SMK disalahgunakan untuk memperkaya diri. pihak Kejari Siak Sri Indrapura telah menemukan indikasi kerugian uang negara. Tapi belum bisa diketahui berapa jumlahnya, karena masih menunggu hasil audit BPK. Perbuatan tersebut melanggar Undang-undang 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang 20 Tahun 2001 Pasal 9 tentang Tindak Pidana Korupsi.***