Kasus Penganiaayan Oleh Anak Pejabat Dirjen Pajak

Sri Mulyani Sebut Kasus Ini Rugikan Kemenkeu dan DJP

Sri Mulyani Sebut Kasus Ini Rugikan Kemenkeu dan DJP

RIAUMANDIRI.CO- Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David mencuri perhatian banyak kalangan dan berpotensi berbuntut panjang. Hal itu tak lepas dari status sang pelaku yang ternyata anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang memiliki kekayaan hingga Rp 56 miliar.

Hal ini bahkan membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengambil sikap. Dia menyebut, kasus ini berdampak  besar terhadap lembaga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan DJP. 

"Tindakan tersebut tentu adalah masalah pribadi, namun dampaknya sangat besar terhadap persepsi Kemenkeu dan DJP," tuturnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/2/2023).


Kejadian itu, lanjutnya, menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai sumber harta RAT. "Ini menimbulkan pertanyaan yang sangat serius illegitimate dari masyarakat mengenai dari mana sumber kemewahan diperoleh," ujarnya.

Menkeu meminta inspektorat Jenderal Kemenkeu memperkuat whistle blowing system atau sistem pengaduan. Melalui sistem itu, kata dia, pada 2022 Kemenkeu menerima 185 pengaduan fraud atau kejahatan. Hal itu ditindaklanjuti dengan pendisiplinan atau pemberian hukuman terhadap 96 pegawai.

Sedangkan pada 2021 kementerian menerima 174 pengaduan. Kemudian menindak 114 pegawai. Masyarakat, sambungnya, bisa membantu Kemenkeu mengidentifikasi kecurangan atau potensi tindak kejahatan yang dilakukan jajaran Kemenkeu.

"Kalau masyarakat ketahui tolong sampaikan ke kami yang ditengarai tidak hanya memiliki ga hidup hedon, tapi juga sumber kekayaan dipertanyakan akan jadi langkah awal bagi kami lakukan investigasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta Irjen Kemenkeu melakukan pemeriksaan secara detail dan teliti terhadap Rafael. Dengan begitu, bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang sesuai.